Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pria Tunanetra Disebut Kena Denda karena Masker Melorot, Ini Fakta Sebenarnya

Sebuah video yang menyebut seorang pria tunanetra didenda karena masker melorot, viral di media sosial.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Viral Pria Tunanetra Disebut Kena Denda karena Masker Melorot, Ini Fakta Sebenarnya
Instagram @ndorobei.rescue via TribunJabar.id
Cerita nasib pria tunanetra kena denda gara-gara masker sedikit turun. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang menyebut seorang pria tunanetra didenda sebesar Rp 50 ribu karena masker melorot, viral di media sosial.

Hal itu menimpa Ujang Ahmad Ruhyat (36), warga Kelurahan Banjar/Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam narasi video yang beredar, Ahmad disebut kena denda gara-gara masker yang dikenakannya melorot.

Satgas Covid-19 Kota Banjar meyakini bahwa tindakan itu bukan dilakukan oleh petugas.

Sementara, pengunggah video telah meminta maaf dan mengatakan bahwa Ahmad bukan kena denda melainkan dipalak.

Tanggapan Satgas Covid

Terkait hal itu, juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha, angkat bicara.

BERITA REKOMENDASI

Ia menegaskan, bahwa kasus viral tersebut tidak memuat informasi yang sebenarnya.

Agus menjelaskan, insiden yang menimpa Ahmad bukan dilakukan oleh anggota Satgas.

"Artinya kejadian kemarin yang menimpa tunanetra itu bukan oknum, yang saya analisis hanya spontan."

"Kemudian tidak ada persidangan langsung menjustifikasi membayar denda Rp 50 ribu seperti yang dialami oleh Pak Ahmad."

"Kejadian tersebut bukan dari Satgas karena kalau dari Satgas SOP-nya harus jelas," kata Agus, Senin (19/7/2021), dilansir TribunJabar.id.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Jukir di Medan Tak Mampu Bayar Denda Rp 100 Ribu, Buat Beli Nasi Saja Masih Kurang


Lebih lanjut, Agus menjelaskan, dalam penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ada beberapa tahapan.

"Artinya ada alur atau SOP yang harus dilalui saat memberikan sanksi."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas