Hakim PN Medan Hukum Wanita Penjual Putri Kandungnya ke Pria Hidung Belang 4 Tahun Penjara
Putusan vonis 4 tahun tersebut tersebut dibacakan majelis hakim PN Medan pada Rabu (21/7/2021) kemarin.
Editor: Choirul Arifin
"Apa yang dibilangkan mamak ke kamu sampai mau disuruh mamak untuk bertemu laki laki dan disuruh tidur dengan laki laki," tanya Merry.
Lantas dengan nada terbata-bata, CN menjawab kalau ibunya mengatakan untuk cari makan. "Gak, ada. Mamak bilang ini untuk cari makan. Aku tanya suruh ngapain, kata mama cari laki-laki," katanya.
Atas bujukan ibunya, CN yang mengaku sudah menikah ini, menurut saja. Kemudian oleh ibunya dipertemukanlah dengan laki-laki hidung belang.
"Kami dipertemukan dekat ruko di Jalan Pancing, laki-lakinya dua orang. Kemudian dibawa ke hotel," kata korban.
Hakim Merry Dona lalu menanyakan korban, apakah ada tarif tertentu yang dipatok ibunya saat menjual dirinya ke lelaki.
"Ada bu, Rp350 ribu," jawab korban sembari menangis.
Namun, kata korban, uang tersebut bukanlah untuk dirinya melainkan, diambil ibunya kembali dengan alasan untuk biaya makan.
CN mengaku sebenarnya tak mau melakukan pekerjaan itu. Namun ia takut dengan ibunya. Ia mengaku tak mau melawan karena takut berdosa.
"Masak seorang ibu kandung menjual anaknya kandungnya seperti ini. Sebenarnya kamu benci gak dengan dia," timpal hakim Merry Dona.
Sembari berlinang air mata, CN menjawab kalau ia benci, namun takut menolak permintaan ibunya. "Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa," kata CN.
Sebelumnya, mengutip dakwaan Jaksa menuturkan, perkara ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.
Baca juga: Viral Krisis Oksigen di Sukoharjo Ditanggapi Gubernur Ganjar, Dinkes: Persedian Tinggal Beberapa Jam
Kemudian terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandung terdakwa untuk melayani nafsu lelaki tersebut di mana terdakwa memperkerjakan korban sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 tahun.
Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh korban sebesar Rp 350.000, kemudian terdakwa dan korban bersama lelaki tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jl. Dahlia Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Medan.