Hakim PN Medan Hukum Wanita Penjual Putri Kandungnya ke Pria Hidung Belang 4 Tahun Penjara
Putusan vonis 4 tahun tersebut tersebut dibacakan majelis hakim PN Medan pada Rabu (21/7/2021) kemarin.
Editor: Choirul Arifin
Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.
Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelali di lobi hotel.
Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks.
Artikel ini tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jual Putri Kandung ke Hidung Belang Berulang Kali, Wanita Ini Divonis 4 Tahun Penjara