Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Medan Hukum Wanita Penjual Putri Kandungnya ke Pria Hidung Belang 4 Tahun Penjara

Putusan vonis 4 tahun tersebut tersebut dibacakan majelis hakim PN Medan pada Rabu (21/7/2021) kemarin.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hakim PN Medan Hukum Wanita Penjual Putri Kandungnya ke Pria Hidung Belang 4 Tahun Penjara
Tribun Jatim
Ilustrasi 

Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.

Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelali di lobi hotel.

Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks.

Artikel ini tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jual Putri Kandung ke Hidung Belang Berulang Kali, Wanita Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas