Pengakuan Remaja 15 Tahun Terjerumus Praktik Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Masa Lalu Diungkap
Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat, mengungkap kasus prostitusi online sesama jenis yang dijalankan sepasang kekasih.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat, mengungkap kasus prostitusi online sesama jenis yang dijalankan sepasang kekasih.
Terungkapnya prostitusi sesama jenis tersebut berawal saat dua pria terlibat petengkaran.
Belakangan diketahui bila kedua pria tersebut merupakan pasangan sesama jenis.
Keduanya sebelum dibawa ke kantor polisi bertengkar di pinggir jalan di Kota Padang, Rabu (31/7/2021).
Keduanya berinisial A (15) dan HN (28).
A mengakui bila dirinya berpacaran dengan HN.
"Saya suka sama suka sama Abang (inisial HN (28)," kata A (15) di Polresta Padang.
Ia menjelaskan, hubungannya sama inisial HN (28) adalah pacaran.
"Kita pacaran," ujarnya.
Ia mengaku, sebelum dibawa ke Polres Padang dirinya terlibat pertengkaran di dalam mobil setelah melayani pelanggan.
"Karena bertengkar, dimarahi dan dibentak. Karena takut, lalu keluar dari mobil," katanya.
Ia menjelaskan, bertengkar karena masalah uang terkait jasanya sebagai pemuas nafsu.
Baca juga: Terbongkar Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Libatkan Bocah SMP, Ini Sederet Pengakuan Pelaku
Karena tidak ada masyarakat saat itu, ia kembali masuk ke dalam mobil pacarnya.
"Lalu pergi ke tempat orang yang mesan. Saat jalan pulang dibentak-bentak dan saya buka pintu saat mobil sedang melaju," katanya.
Ia menjelaskan, sang pacar inisial HN (28) menarik bajunya dan mobil tiba-tiba rem mendadak.
Ia pun akhirnya dapat lari dan dibantu masyarakat hingga akhirnya dibawa ke Polresta Padang.
Sejak umur 13 tahun
A mengaku menjadi penyuka sesama sejenis sejak umur 13 tahun.
"Semenjak umur 13 sudah suka sama suka sejenis," katanya.
A mengaku dulu sering mendapat perlakuan tidak baik oleh teman perempuannya.
"Hal itu dikarenakan sering dikasari sama cewek. Seperti di sekolah di-bully, dipukul juga," katanya.
Ia menjelaskan, menjadi bahan bully dan sering dikasari dikarenakan kehidupannya yang tidak berkecukupan.
"Karena saya tidak berkecukupan, enggak suka lagi sama cewek, dah benci kali," ujarnya.
Hingga akhirnya ia pun terjerumus ke dunia LGBT dan akhirnya menjalin hubungan dengan HN.
A mengaku, melayani sesama jenis karena masalah ekonomi dan tidak ada uang.
Dijelaskannya, dari hasil tesebut didapatkan uang mulai Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta.
Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dari untuk makan, beli baju dan keperluan lainnya.
Dijebal teman
Lain halnya dengan HN, ia mengaku dirinya masuk ke dunia LGBT dan berteman dengan dunia malam setelah selesai kuliah.
Ia mengaku awalnya dirinya dijebak teman-temannya untuk menjadi berondong yang cowok dan dikasih jajan.
Lama kelamaan, hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan.
Sebelum mengenal A, HN mengaku memiliki seorang pacar perempuan.
Namun, hubungannya kandas.
Kata dia, hubungan tersebut berakhir, karena kehadiran inisial A (15) dan dirinya ketahuan.
"Makanya pacaran sama inisial A (15)," kata HN.
Dijual lewat aplikasi
Pasangan sesama jenis ini diduga melakukan praktik prostitusi secara online menggunakan aplikasi Walla dan Hornet.
Pantauan TribunPadang.com terlihat aplikasi tersebut tersedia di Play Store dan sudah ada jutaan yang mendownloadnya.
Aplikasi Hornet - Gay Social Network sudah didownload sebanyak 10 juta lebih.
Sedangkan, aplikasi Walla - Gay Chat & Dating sudah didownload sebanyak 5 juta lebih pengguna.
Terkait aplikasi Walla yang sudah terpasang di HP miliknya atas nama inisial A (15) tersebut dibenarkannya ada di HP miliknya.
Ia menjelaskan, keduanya sudah berhubungan dan juga sudah melakukan tes HIV sekitar 2 bulan lalu.
"Hasilnya negatif," ujarnya.
Baca juga: Siswa SMP Dijual Pacar Sesama Jenisnya, Terbongkar setelah Keduanya Bertengkar Gara-gara Uang Jasa
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan kedua lelaki tersebut berstatus pacaran.
Menurutnya, kedua lelaki tersebut diketahui oleh warga dan dilaporkan kepada pihak kepolisian Polresta Padang.
Kata dia, masyarakat tersebut menyerahkan 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindakan asusila.
"Selanjutnya kami selidiki dan ternyata ada dugaan penjualan terhadap anak ini dengan pelaku sesama jenis," katanya.
Ia menyebutkan, kedua melakukan perbuatan LGBT dan salah seorang merupakan anak di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP.
Baca juga: Pria di Padang Congkel Pintu Kamar Kos Cewek Saat Dini Hari
Kata dia, inisial HN (28) menjual pacaranya atau korban inisial A (15) kepada lelaki lainnya untuk melakukan tindakan asusila.
Kata dia, dari hal itu pelaku mendapatkan uang Rp 200 ribu sampai 1 juta.
Dijelaskannya, korban dijual kepada orang-orang yang memiliki kelainan seksual di dalam aplikasi khusus tersebut.
Atas perbuatannya HN diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Untuk itu, HN dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KHU Pidana. (Tribunpadang.com/ Rezi Azwar)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pasangan Gay Diamankan di Padang, Polisi Sebut Terduga Pelaku Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.