5 FAKTA Kasus Kerumunan Selebgram Herlin Kenza, Kini Resmi Jadi Tersangka, Mengaku Salah dan Ikhlas
Seorang selebgram asal Aceh berinisial Herlin Kenza (26) tengah tersandung kasus kerumunan. Kini dirinya resmi jadi terangka.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang selebgram asal Aceh berinisial Herlin Kenza (26) tengah tersandung kasus kerumunan.
Kini polisi telah menetapkan perempuan kelahiran 1995 itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal asal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Serambinews.com:
Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Diperiksa 8 Jam oleh Polisi Terkait Kasus Dugaan Kerumunan: Mohon Doanya
1. Awal mula kasus
Kasus ini bermula saat Herlin Kenza diundang oleh sebuah toko grosir perlengkapan rumah tangga.
Kedatangan tersangka waktu itu untuk mempromosikan toko yang terletak di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat (16/7/2021) lalu.
Herlin Kenza disambut oleh puluhan warga yang berkerumun dan tidak menjalankan protokol kesehatan.
Dari video yang viral, terlihat warga yang mayoritas perempuan itu berdesak-desakan.
Bahkan ada dari mereka yang tidak memakai masker.
Pada akhirnya, video menimbulkan kontroversi dan membuat petugas kepolisian turun tangan untuk melakukan pendalaman.
2. Polisi panggil pemilik toko
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas Salman Alfarisi mengatakan, pemilik toko yang mengundang selebgram Aceh Herlin Kenza yang menyebabkan kerumunan telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Namun Salman menjelaskan terkait sanksi nanti Satgas COVID-19 yang memutuskannya.
Baca juga: Sosok Herlin Kenza, Selebgram Aceh Diduga Sebabkan Kerumunan, Punya 9 Ajudan karena Banyak Haters
Menurutnya, kegiatan promosi toko grosir tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian dan Satgas COVID-19.
Polisi juga bakal berkoordinasi dengan tim Satgas untuk memutuskan sanksi yang diberikan ke pemilik toko.
"Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 Lhokseumawe untuk sanksi yang akan diberikan," jelasnya.
3. Herlin Kenza diperiksa polisi
Selain pemilik toko, polisi juga memanggil Herlin Kenza.
Selebgram yang dijuluki ‘barbie berjilbab’ itu mendatangi memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe, Kamis (22/7/2021).
Herlin Kenza mendatangi Polres Lhokseumawe sekitar pukul 10.30 WIB.
Pemeriksaan selebgram Aceh itu untuk menjawab total 30 pertanyaan penyidik terkait kasus yang menimbulkan kerumunan dalam suasana pandemi Covid-19.
Baca juga: Sosok Herlin Kenza, Selebgram Aceh Diduga Sebabkan Kerumunan, Punya 9 Ajudan karena Banyak Haters
Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam.
"Khusus Herlin Kenza, polisi mengajukankan 30 pertanyaan terkait kasus kerumunan massa, salah satu terkait terjadi kerumunan warga di saat sedang pemberlakukan PPKM di Lhokseumawe," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
4. Herlin Kenza mengaku salah
Melalui Instagram pribadinya, @herlinkenza, Herlin Kenza mengakui salah ikut terlibat dalam peristiwa kerumunan itu.
Namun, ia menyebut jika pada saat itu ia hanya melakukan pekerjaan saja.
Berikut pernyataan lengkap Herlin Kenza yang ia dia posting pada Rabu (21/7/2021) kemarin:
"Aku tau aku salah.
Tapi disini aku hanya menjalankan pekerjaan aku.
Aku di undang
Dengan pengamanan super ketat.
Aku juga kaget kok bisa padat banget.
Kalau aku tau akan terjadi seperti ini mana mungkin aku lakukan.
Ini sudah menjadi takdir dan teguran buat aku dan yang lain.
Dan yang paling utama
Aku tau ada orang di balik semua ini.
Baca juga: Pria di Gresik Babak Belur Dikeroyok, Berawal Korban Posting Video Kerumunan Lomba Burung ke Medsos
Ada orang yang mungkin tidak menyukai aku atau pihak lain yang ada di lokasi tersebut
Dan melaporkan kejadian kemarin.
Tapi,
Gpp..
Aku iklas kok.
Semoga untuk kamu yang telah sengaja melaporkan kejadian kmren selalu dalam lindungan allah
Buat kalian para follower ku tersayang yang aku sangat mencintai kalian.
Mungkin Belum saatnya aku berbicara sekarang
Karena percuma apa yang aku bilang pasti salah semua
Tapi aku janji akan klarifikasi masalah ini sampai tuntas.
Aku warga indonesia
Dan aku juga tau aturan-aturannya, "tulisnya.
5. Resmi jadi tersangka
Setelah diperiksa, Herlin Kenza resmi dijadikan tersangka.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto membenarkan informasi ini.
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," terangnya.
Baca juga: POPULER Sosok Herlin Kenza | Kabar Laudya Cynthia Bella setelah Setahun Cerai dari Engku Emran
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan kerumunan masyarakat tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” urainya.
Selain Herlin Kenza, pemilik toko grosir perlengkapan rumah tangga juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(SerambiNews.com/Zaki Mubarak)
Berita lainnya seputar Kota Lhokseumawe.