Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Kasus Kerumunan Selebgram Herlin Kenza, Kini Resmi Jadi Tersangka, Mengaku Salah dan Ikhlas

Seorang selebgram asal Aceh berinisial Herlin Kenza (26) tengah tersandung kasus kerumunan. Kini dirinya resmi jadi terangka.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 5 FAKTA  Kasus Kerumunan Selebgram Herlin Kenza, Kini Resmi Jadi Tersangka, Mengaku Salah dan Ikhlas
Kolase Tribunnews.com: Serambinews/Istimewa dan Instagram.com/herlinkenza
(Kiri) Foto Herlin Kenza dan (Kanan) Video viral kerumunan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang selebgram asal Aceh berinisial Herlin Kenza (26) tengah tersandung kasus kerumunan.

Kini polisi telah menetapkan perempuan kelahiran 1995 itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal asal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Serambinews.com:

Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Diperiksa 8 Jam oleh Polisi Terkait Kasus Dugaan Kerumunan: Mohon Doanya

1. Awal mula kasus

Viral video di tik tok pada saat kedatangan seorang selebgram berinisial HK ke salah satu toko pakaian di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, pada Jumat (16/7/2021), menyebabkan kerumunan warga
Viral video di tik tok pada saat kedatangan seorang selebgram berinisial HK ke salah satu toko pakaian di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, pada Jumat (16/7/2021), menyebabkan kerumunan warga (Serambinews/Istimewa)

Kasus ini bermula saat Herlin Kenza diundang oleh sebuah toko grosir perlengkapan rumah tangga.

Kedatangan tersangka waktu itu untuk mempromosikan toko yang terletak di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat (16/7/2021) lalu.

Berita Rekomendasi

Herlin Kenza disambut oleh puluhan warga yang berkerumun dan tidak menjalankan protokol kesehatan.

Dari video yang viral, terlihat warga yang mayoritas perempuan itu berdesak-desakan.

Bahkan ada dari mereka yang tidak memakai masker.

Pada akhirnya, video menimbulkan kontroversi dan membuat petugas kepolisian turun tangan untuk melakukan pendalaman.

2. Polisi panggil pemilik toko

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas Salman Alfarisi mengatakan, pemilik toko yang mengundang selebgram Aceh Herlin Kenza yang menyebabkan kerumunan telah dipanggil dan dimintai keterangan.

Namun Salman menjelaskan terkait sanksi nanti Satgas COVID-19 yang memutuskannya.

Baca juga: Sosok Herlin Kenza, Selebgram Aceh Diduga Sebabkan Kerumunan, Punya 9 Ajudan karena Banyak Haters

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas