5 FAKTA Kasus Kerumunan Selebgram Herlin Kenza, Kini Resmi Jadi Tersangka, Mengaku Salah dan Ikhlas
Seorang selebgram asal Aceh berinisial Herlin Kenza (26) tengah tersandung kasus kerumunan. Kini dirinya resmi jadi terangka.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang selebgram asal Aceh berinisial Herlin Kenza (26) tengah tersandung kasus kerumunan.
Kini polisi telah menetapkan perempuan kelahiran 1995 itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal asal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Serambinews.com:
Baca juga: Selebgram Herlin Kenza Diperiksa 8 Jam oleh Polisi Terkait Kasus Dugaan Kerumunan: Mohon Doanya
1. Awal mula kasus
Kasus ini bermula saat Herlin Kenza diundang oleh sebuah toko grosir perlengkapan rumah tangga.
Kedatangan tersangka waktu itu untuk mempromosikan toko yang terletak di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat (16/7/2021) lalu.
Herlin Kenza disambut oleh puluhan warga yang berkerumun dan tidak menjalankan protokol kesehatan.
Dari video yang viral, terlihat warga yang mayoritas perempuan itu berdesak-desakan.
Bahkan ada dari mereka yang tidak memakai masker.
Pada akhirnya, video menimbulkan kontroversi dan membuat petugas kepolisian turun tangan untuk melakukan pendalaman.
2. Polisi panggil pemilik toko
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas Salman Alfarisi mengatakan, pemilik toko yang mengundang selebgram Aceh Herlin Kenza yang menyebabkan kerumunan telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Namun Salman menjelaskan terkait sanksi nanti Satgas COVID-19 yang memutuskannya.
Baca juga: Sosok Herlin Kenza, Selebgram Aceh Diduga Sebabkan Kerumunan, Punya 9 Ajudan karena Banyak Haters