Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Kasus Kerumunan Selebgram Herlin Kenza, Kini Resmi Jadi Tersangka, Mengaku Salah dan Ikhlas

Seorang selebgram asal Aceh berinisial Herlin Kenza (26) tengah tersandung kasus kerumunan. Kini dirinya resmi jadi terangka.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 5 FAKTA  Kasus Kerumunan Selebgram Herlin Kenza, Kini Resmi Jadi Tersangka, Mengaku Salah dan Ikhlas
Kolase Tribunnews.com: Serambinews/Istimewa dan Instagram.com/herlinkenza
(Kiri) Foto Herlin Kenza dan (Kanan) Video viral kerumunan. 

Karena percuma apa yang aku bilang pasti salah semua

Tapi aku janji akan klarifikasi masalah ini sampai tuntas.

Aku warga indonesia

Dan aku juga tau aturan-aturannya, "tulisnya.

5. Resmi jadi tersangka

Selebgram berinisial Herlin Kenza yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021) lalu.
Selebgram berinisial Herlin Kenza yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021) lalu. (Dok Polres Lhokseumawe)

Setelah diperiksa, Herlin Kenza resmi dijadikan tersangka.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto membenarkan informasi ini.

Berita Rekomendasi

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," terangnya.

Baca juga: POPULER Sosok Herlin Kenza | Kabar Laudya Cynthia Bella setelah Setahun Cerai dari Engku Emran

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan kerumunan masyarakat tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” urainya.

Selain Herlin Kenza, pemilik toko grosir perlengkapan rumah tangga juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(SerambiNews.com/Zaki Mubarak)

Berita lainnya seputar Kota Lhokseumawe.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas