Fakta Anggota DPRD Bangun Tembok Tutupi Akses Rumah Tahfiz: Tak Suka Depan Rumahnya Dilalui
Fakta anggota DPRD yang membangun tembok tiga meter di lingkungan rumah tahfiz. Tak suka depan rumahnya dilalui hingga akan diberi sanksi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![Fakta Anggota DPRD Bangun Tembok Tutupi Akses Rumah Tahfiz: Tak Suka Depan Rumahnya Dilalui](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/soal-anggota-dprd-pangkep-tembok-pintu-rumah-tahfiz.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkep, H Amiruddin, disebut telah membangun tembok setinggi tiga meter di sekitar Rumah Tahfiz Nurul Jihad di Jl Ance Dg Ngoyo, Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Informasi ini didapat saat ada warga yang melapor pada Ketua RT 2/RW 5 Kelurahan Masale, Muh Ilyas Kunta.
"Pak Amir (H Amiruddin) yang tutup itu fasum, saya juga sudah lapor ke Pemkot mengenai persoalan ini," ujar Ilyas, Jumat (23/7/2021), dikutip dari Tribun Timur.
Ilyas menambahkan, aksi Amiruddin membangun tembok itu dilakukan karena ia tak suka depan rumahnya dilalui orang.
Dirangkum Tribunnews, berikut ini fakta-fakta anggota DPRD membangun tembok setinggi tiga meter di depan rumah tahfiz:
Baca juga: Profil H Amiruddin Anggota DPRD yang Bangun Tembok, Tak Suka Depan Rumahnya Dilalui, Hartanya Rp1 M
Baca juga: Bapemperda DPRD DKI Minta Pemprov Sajikan Data Jumlah Pelanggaran Prokes Secara Berulang
1. Sempat Ada Perselisihan
Masih mengutip Tribun Timur, Muh Ilyas Kunta mengungkapkan sempat ada perselisihan antara warga dan H Amiruddin sebelum tembok dibangun.
Setelahnya, Amiruddin disebut nekat membangun tembok meski menyalahi aturan.
"Iya memang disitu buntu jalanannya, cuman rumah yang membelakangi gang itu juga punya pintu belakang."
"Jadi tidak bisa semena-mena tutup aksesnya orang, ini kan fasum," kata Ilyas.
Hal serupa juga disampaikan Ketua LPM Masale, Faisal Suyuti.
Ia mengatakan Amiruddin tak suka orang-orang melintas di depan rumahnya.
"Tidak suka ini, dilalui depan rumahnya. Padahal itu fasum bukan miliknya," ujar Faisal, Jumat.
2. Wali Kota Makssar Sudah Terima Laporan
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, sudah menerima laporan terkait aksi H Amiruddin membangun tembok di lingkungan rumah tahfiz.
Baca juga: Soal Anggota DPRD Pangkep Tembok Pintu Rumah Tahfiz, PAN Janji Beri Sanksi Tegas, Bahkan Pemecatan
Baca juga: Bapemperda DPRD DKI Minta Pemprov Sajikan Data Jumlah Pelanggaran Prokes Secara Berulang
Hal ini dikatakan oleh Muh Ilyas Kunta.
"Pak Danny (Wali Kota Makassar) juga sudah terima laporan kam, dan tembok itu harus di bongkar," ungkapnya, Jumat, masih dikutip dari Tribun Timur.
Sebelumnya, kata Ilyas, warga setempat sempat sepakat untuk membongkar.
Namun, karena wilayah yang dibangun tembok merupakan fasilitas umum, mereka mengurungkan niatnya.
"Warga sudah mau bongkar itu tembok, cuman karena ini fasum, kami serahkan ke pihak kecamatan untuk mengambil solusi," terang Faisal.
3. Rumah Jarang Ditempati
Meski membangun tembok agar tak lagi ada orang melintas, H Amiruddin ternyata jarang menempati rumahnya yang berada di Jl Ance Dg Ngoyo tersebut.
Lantaran, aktivitasnya lebih banyak dihabiskan di Pangkep sebagai anggota DPRD.
4. PAN akan Beri Sanksi
Dikutip dari pan.or.id, Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan, Ashabul Kahfi Djamal, mengatakan pihaknya akan memanggil dan menjatuhkan sanksi pada H Amiruddin.
Tak hanya itu, ia menegaskan tidak akan mentolerir tindakan Amiruddin jika laporan warga terbukti benar.
Baca juga: KRONOLOGI Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Keluarganya, Korban Diserang dengan Parang dan Tombak
Baca juga: POPULER REGIONAL Oknum Polisi di Medan Jadi Perampok | Anggota DPRD Tembok Jalan Akses Rumah Tahfiz
“DPW PAN akan segera memanggil saudara Amirudin."
"PAN tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,” tegas Kahfi, Jumat.
“Sanksinya tegas, bisa PAW bahkan pemecatan dari kader PAN,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ashabul menambahkan ia akan meminta Amiruddin untuk merobohkan temboj yang dibangun.
Ia pun mengaku akan menyerahkan ke pihak berwenang jika Amiruddin bersikeras mempertahankan tembok setinggi tiga meter yang dibangunnya.
"Kami akan minta dia robohkan sendiri tembok itu. Jika tetap bersikeras kami akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang."
"Kami tegaskan bahwa PAN mendukung upaya Camat Panakukkang dan RW 5 Kelurahan Masalle untuk mengambil tindakan,” tandasnya.
5. Sosok H Amiruddin
Mengutip dprd.pangkebkab.go.id, H Amiruddin lahir di Labakkang pada 3 April 1960.
Amiruddin merupakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkep.
Baca juga: Ratusan Nelayan Makassar Disuntik Vaksin di Atas Kapal, TNI AL Sebut 25 Kapal Sudah Merapat
Baca juga: Walikota Makassar: Dukung Penuh PLB Pertamina, ASN Akan Diwajibkan Menggunakan BBM Ramah Lingkungan
Ia diusung oleh Partai Amanat Nasional pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Kala itu, ia termasuk di Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Bungoro, Labakkang, dan Tondong Talasa.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Pangkep, Amiruddin memperoleh total 1.174 suara.
Rinciannya, 110 di Bungoro, 1.059 di Labakkang yang merupakan tanah kelahirannya, dan lima di Tondong Talasa.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Timur)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.