Detik-detik Balita 3,5 Tahun Dianiaya Ayahnya hingga Tewas, Berawal Menangis karena Buang Air Kecil
Seorang balita 3,5 tahun di Kota Padang Panjang dianiaya ayahnya hingga tewas. Peristiwa itu berawal saat korban menangis karena buang air kecil.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Nasib memilukan dialami seorang balita berinisial CA (3,5) di Padang Panjang, Sumatera Barat.
CA tewas setelah dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, IS (25) pada Jumat (23/7/2021).
IS tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas hanya gara-gara korban menangis karena buang air kecil.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Yulius, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Diberitakan TribunPadang.com, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, saat ini pelaku sudah diamankan.
"Kejadiannya sekira pukul 16.00 WIB yang berlokasi di rumah kontrakan di Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang," kata Ferlyanto.
Baca juga: Usai Bermain Kartu Remi Bersama Cucu, Nenek 74 Tahun di NTT Dibunuh OTK, Ini Kronologinya
Ferlyanto menjelaskan, kejadian itu berawal sekira pukul 15.30 WIB.
Saat itu, pelaku terbangun karena anaknya menangis.
Pelaku kemudian melihat ke arah anaknya.
Selanjutnya, pelaku menanyakan sebab anaknya menangis. Ternyata karena buang air kecil.
Ia kemudian memarahi CA. IS juga memukuli anaknya sebanyak tiga kali.
"Lalu pelaku inisial IS memarahinya dan memukul anak tersebut pada bagian punggung sebanyak 3 kali," ungkapnya.
Akibat pemukulan itu, korban terhempas ke dinding dan tidak sadarkan diri.
"Setelah terbentur, lalu terjatuh ke lantai. Selanjutnya pelaku melihat anaknya tidak sadarkan diri," jelasnya.
Kakak ipar IS, Y yang mendengar peristiwa itu kemudian mendatangi rumah IS.
IS kaget saat melihat korban sudah tak sadarkan diri.
Ia kemudian segera melarikan CA ke rumah sakit.
Baca juga: Gara-gara Tak Dipinjami Uang, Petani Nekat Habisi Nyawa Seorang Wanita, Beraksi saat Rumah Sepi
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Juragan Pakaian di Pasar Kapasan Surabaya, Terungkap Motifnya
"Jadi saat IS marah-marah, kakak iparnya datang melihat."
"Ternyata dia melihat CA sudah tidak sadarkan diri dan membawa keluar."
"Selanjutnya dibantu tetangga, CA dibawa ke rumah sakit," beber Ferlyanto, dilansir Kompas.com.
Meski mendapat perawatan, nyawa bocah itu tak tertolong.
CA dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu dini hari.
Tak terima keponakannya tewas dianiaya pelaku, Y kemudian membuat laporan ke Polres Padang Panjang.
Tak butuh waktu lama, IS akhirnya ditangkap.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 C dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPadang.com/Rezi Azwar, Kompas.com/Perdana Putra)