Jemput Paksa Jenazah di Maluku, Keluarga Tak Terima Korban Dinyatakan Covid, Ini Penjelasan Pihak RS
Aksi jemput jenazah korban Covid-19 kembali terjadi. Kali ini keluarga pasien Covid-19 mengamuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi Maluku Tengah
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Usai kejadian, pihak RSUD Masohi memberikan penjelasannya.
Kepala Bidang Keperawatan RSUD Masohi, Samuel Pelupessy menegaskan, KH dinyatakan Covid-19 sesuai dengan Test Cepat Molekuler (TCM).
Sebelumnya, pasien tersebut dirawat di Puskesmas Layeni, Kecamatan TNS, Maluku Tengah.
KH dirujuk ke RSUD pada Jumat (23/7/2021) dengan keluhan sesak nafas, hipertensi hingga hilang kesadaran.
Korban kemudian meninggal dengan status positif Covid-19.
Pelupessy menyesalkan aksi jemput paksa jenazah.
Lantaran telah menjelaskan dengan keluarga jenazah terkait penanganan jenazah yang terkonfirmasi Covid-19.
Baca juga: 5 Fakta Warga Situbondo Hancurkan Peti Jenazah Covid-19, Penyebab hingga Ancaman Pidana
Namun, keluarga bersikeras mengambil paksa jenazah itu.
"Kami sudah melakukan penanganan sesuai dengan prosedur rumah sakit terlebih khusus penanganan pasien Covid-19," kata Pelupessy dikutip dari TribunAmbon.com.
Pelupessy menjeslakan, keluarga jenazah memaksa agar pemakaman dilakukan di kampung halaman.
Sementara sesuai protokol penanganan seharusnya dikebumikan di tempat pemakaman khusus Covid-19.
"Tadi malam itu memang mereka setuju pemakaman gunakan protokol kesehatan. Namun mereka minta dimakamkan di kampung saja, tapi tim gugus tugas tidak mau karena sudah ada lokasi," jelasnya.
Lanjut dia, pihak rumah sakit sudah berulang kali menjelaskan protap penanganan jenazah Covid-19.
Namun pihak keluarga masih belum menerima dengan alasan harus dimakamkan di kampung halaman.