Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Divonis Covid, Keluarga Jemput Paksa Jenazah di RSUD Masohi

Keluarga pasien mengamuk dan menjemput secara paksa jenazah almarhum lantaran tidak terima dengan alasan pihak rumah sakit

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Terima Divonis Covid, Keluarga Jemput Paksa Jenazah di RSUD Masohi
Lukman Mukadar/Tribun Ambon
Sejumlah warga dari keluarga almarhum, menjemput paksa Jenazah pasien Covid-19 di RSUD Masohi, Selasa (27/7/2021). 

Informasi terakhir yang diterima TribunAmbon.com, belum diketahui pemakaman jenazah tersbut menggunakan prosedur covid-19 oleh pihak keluarga ataukah tidak.

Warga Blokade Jalan

Sebelumnya terjadi kasus yang sama. Warga Desa Watludan, Kecamatan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, memblokade jalan Lintas Seram, Kamis (8/7/2021) petang.

Aksi itu dilakukan warga beberapa saat setelah mereka mengambil jenazah seorang guru yang meninggal terpapar Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi.

Warga memeblokade jalan yang menghubungkan tiga kabupaten di Pulau Seram itu dengan mengecor beton di atas badan jalan.

Warga juga membakar sejumlah ban bekas dan membentangkan kayu serta meletakkan batu di badan jalan.

Baca juga: SOSOK Mendiang Akidi Tio, Pengusaha yang Beri Bantuan Rp 2 Triliun ke Sumsel untuk Penanganan Covid

Aksi itu dilakukan karena mereka tidak terima dengan sikap RSUD Masohi yang menyatakan pasien tersebut positif Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

Transportasi dari dan menuju Kota Masohi, Maluku Tengah, pun lumpuh total karena aksi yang dilakukan warga itu.

Daftarkan email Polisi dan TNI telah datang ke lokasi untuk bernegosiasi dengan warga. Namun, warga tetap bersikeras menutup jalan tersebut.

Kepala Desa Watludan Ronny Ambrosila mengatakan, warga marah karena tak terima seorang warga berinisial MP dinyatakan positif Covid-19.

MP meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Masohi. Menurutnya, warga mempertanyakan keabsahan surat keterangan dari pihak rumah sakit yang menyatakan almarhum positif Covid-19.

Tak ada tanda tangan dokter atau petugas rumah sakit di surat itu.


“Menurut mereka, kalau korban adalah pasien positif Covid-19 maka seharusnya dimakamkan secara prokes dan jangan dikembalikan ke keluarga,” ucapnya.

Ronny menambahkan, camat juga telah memberikan penjelasan kepada pihak keluarga, tetapi mereka tidak terima karena menilai ada kejanggalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas