Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Baju Tahanan dan Kepala Diplontos, 2 Oknum TNI AU yang Aniaya Warga Merauke Kini Diproses

Dua oknum TNI AU, Serda D dan Prada V, yang menganiaya warga Merauke kini telah ditahan dan diproses secara hukum.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Pakai Baju Tahanan dan Kepala Diplontos, 2 Oknum TNI AU yang Aniaya Warga Merauke Kini Diproses
Dok. Humas Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke via YouTube Tribunnews.com
Oknum TNI AU, Serda D dan Prada V, yang melakukan penganiayaan terhadap warga Merauke, Steven, pada Senin (26/7/2021). 

"Sering juga memaksa orang untuk mengambil uang dari parkiran."

"Tapi, kalau dia tidak mabuk dia baik, tapi kalau dia mabuk memang agak onar dia," terangnya.

LBH Papua Desak TNI untuk Proses Serda D dan Prada V

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf AU Marsekal Fadjar Prasetyo, dan Komandan Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto, untuk segera memproses Serda D dan Prada V secara hukum.

Mengutip Tribun-Papua.com, apa yang dilakukan kedua pelaku tersebut dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal ini disampaikan oleh Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay.

"Tindakan terhadap masyarakat sipil di Merauke masuk dalam kategori tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP, dihukum penjara selama lima tahun enam bulan," katanya, Rabu.

Baca juga: Tim Advokasi Papua Desak Presiden Minta Maaf soal Tindakan Oknum TNI-AU yang Injak Kepala Warga

Baca juga: Istana Pastikan Anggota TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua akan Diproses Hukum

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Gobay menilai insiden penganiayaan di Merauke menunjukkan ketidakmampuan oknum TNI mendorong terimplementasinya ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Karena itu, ia mendesak Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Serda D dan Prada V.

"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam,tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, sebagaimana diatur Pasal 33 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegasnya.

“Perdamaian ataupun permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang terjadi, hanya putusan hakim di pengadilan yang dapat menghapus tindak pidana yang terjadi,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Farryanida Putwiliani, Tribun-Papua.com/Hendrik Rikasryo Rewapatara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas