Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Baju Tahanan dan Kepala Diplontos, 2 Oknum TNI AU yang Aniaya Warga Merauke Kini Diproses

Dua oknum TNI AU, Serda D dan Prada V, yang menganiaya warga Merauke kini telah ditahan dan diproses secara hukum.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Pakai Baju Tahanan dan Kepala Diplontos, 2 Oknum TNI AU yang Aniaya Warga Merauke Kini Diproses
Dok. Humas Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke via YouTube Tribunnews.com
Oknum TNI AU, Serda D dan Prada V, yang melakukan penganiayaan terhadap warga Merauke, Steven, pada Senin (26/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang menganiaya warga Merauke, Papua, kini telah ditahan.

Serda D dan Prada V diketahui telah menganiaya seorang warga bernama Steven di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7/2021).

Aksi anggota Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke ini terekam kamera dan viral di media sosial.

Akibat perbuatannya, Serda D dan Prada V kini telah ditahan dan tengah diproses sesuai ketentuan hukum.

"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," terang Komandan Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto, dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2021), dikutip dari Tribun-Papua.com.

Baca juga: Panglima TNI Perintahkan KSAU Copot Danlanud Merauke Terkait 2 Oknum yang Lakukan Kekerasan

Baca juga: Oknum TNI AU Injak Kepala Warga, Ketua DPR Minta Aparat Negara Hindari Kekerasan

Serda D dan Prada V yang melakukan penganiayaan terhadap warga Merauke, Steven, pada Senin (26/7/2021).
Oknum TNI AU, Serda D dan Prada V, yang melakukan penganiayaan terhadap warga Merauke, Steven, pada Senin (26/7/2021). (Dok. Humas Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke via YouTube Tribunnews.com)

Pascadiamankan dan ditahan, penampilan Serda D dan Prada V sangat berbeda.

Keduanya terlihat mengenakan baju tahanan dan masker hitam.

Berita Rekomendasi

Penampilan mereka terlihat berbeda setelah kepalanya diplontos.

Lebih lanjut, Herdy meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan anggotanya terhadap korban.

Tak hanya itu, Herdy juga mengatakan pihaknya akan menanggung seluruh pengobatan jika korban terluka.

"Saat itu ada satu kejadian di mana saudara Steven diamankan oleh dua anggota POM Lanud Yohanes Abraham Dimara yang dalam pelaksanaannya kami sangat menyesal anggota berbuat berlebihan."

"Sehingga sekali lagi kami memohon maaf sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut," kata dia.

"Kami juga akan bertanggungjawab apa bila (korban) ada luka atau kerugian lainnya, tentu kita akan obati dan kita akan rawat," pungkasnya.

Sementara itu, TNI AU juga mengungkapkan permintaan maaf atas tindakan berlebihan kedua anggotanya.

Kepala Dinas Penerangan AU (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, mengatakan akan menindak tegas kedua pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku di TNI.

Salah satu anggota POM Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke, tengah menjalani pemeriksaan setelah melakukan aksi kekerasan kepada seorang pemuda, Steven, Papua, Selasa (26/7/2021)
Salah satu anggota POM Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke, tengah menjalani pemeriksaan setelah melakukan aksi kekerasan kepada seorang pemuda, Steven, Papua, Selasa (26/7/2021) (Dok Humas Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke)

Baca juga: Marah, Panglima TNI Copot Danlanud JA Dimara Merauke Terkait Kasus 2 Oknum TNI AU Injak Kepala Warga

Baca juga: Panglima TNI Didampingi 3 Kepala Staf Angkatan Pimpin Sidang Pantukhir Terpusat Akademi TNI 2021

“Kita akan tindak lanjuti kejadian ini, kedua oknum anggota ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” tegas Marsma Indan, Rabu (28/7/2021), mengutip tni-au.mil.id.

Ia juga menyesalkan tindakan Serda D dan Prada V yang dinilai berlebihan saat mengamankan korban.

“Kita menyesalkan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh dua oknum anggota ini pada saat mengamakan warga, dan sejak kemarin (Senin) keduanya sudah ditahan di Satpom Lanud Dma untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Tangkap layar dua oknum TNI AU lumpuhkan seorang pria Papua
Tangkap layar dua oknum TNI AU lumpuhkan seorang pria Papua (Twitter @victorcmambor)

Masih mengutip tni-au.mil.id, aksi penganiayaan yang dilakukan Serda D dan Prada V bermula saat keduanya akan membeli makan di sebuah rumah makan Padang di Jalan Raya Mandala-Muli, Merauke, Senin.

Namun, keduanya melihat keributan yang terjadi antara pedagang bubur ayam di dekat rumah makan Padang dengan seorang pria bernama Steven.

Steven yang diduga mabuk, memeras pedagang bubur ayam dan pemilik rumah makan Padang, serta sejumlah pembeli.

Serda D dan Prada V pun berinisiatif untuk melerai keributan tersebut dan membawa Steven keluar dari warung.

"Pas beliau (oknum TNI AU-red) datang pas dia dalam keadaan mabuk, lalu kemudian dia lihat onar di sana."

"Sehabis itu saya tidak tahu lagi karena melayani orang," terang pemilik rumah makan Padang, Rahmat, dilansir Tribunnews.

Baca juga: Kesaksian Pemilik Warung: Korban Kekerasan Oknum TNI AU di Merauke Sering Datang Dalam Kondisi Mabuk

Baca juga: 6 Point Pernyataan Sikap Uskup Agung Merauke Tanggapi Kekerasan Oknum TNI di Papua 

Sayangnya, Serda D dan Prada V melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan Steven.

Sementara itu, Rahmat mengungkapkan selama ini Steven memang suka memeras warga jika dalam kondisi mabuk.

Namun, ia dikenal sebagai orang baik jika dalam kondisi sadar.

"Sering juga memaksa orang untuk mengambil uang dari parkiran."

"Tapi, kalau dia tidak mabuk dia baik, tapi kalau dia mabuk memang agak onar dia," terangnya.

LBH Papua Desak TNI untuk Proses Serda D dan Prada V

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Staf AU Marsekal Fadjar Prasetyo, dan Komandan Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto, untuk segera memproses Serda D dan Prada V secara hukum.

Mengutip Tribun-Papua.com, apa yang dilakukan kedua pelaku tersebut dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal ini disampaikan oleh Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay.

"Tindakan terhadap masyarakat sipil di Merauke masuk dalam kategori tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP, dihukum penjara selama lima tahun enam bulan," katanya, Rabu.

Baca juga: Tim Advokasi Papua Desak Presiden Minta Maaf soal Tindakan Oknum TNI-AU yang Injak Kepala Warga

Baca juga: Istana Pastikan Anggota TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua akan Diproses Hukum

Lebih lanjut, Gobay menilai insiden penganiayaan di Merauke menunjukkan ketidakmampuan oknum TNI mendorong terimplementasinya ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Karena itu, ia mendesak Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Serda D dan Prada V.

"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam,tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, sebagaimana diatur Pasal 33 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegasnya.

“Perdamaian ataupun permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang terjadi, hanya putusan hakim di pengadilan yang dapat menghapus tindak pidana yang terjadi,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Farryanida Putwiliani, Tribun-Papua.com/Hendrik Rikasryo Rewapatara)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas