SOSOK Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto, Dicopot Panglima TNI Imbas Anak Buah Injak Kepala Warga
Sebelumnya beredar sebuah video memperlihatkan dua prajurit TNI AU menginjak kepala seorang warga di Merauke, Senin (26/7/2021).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
Dikutip dari Kompas Kolonel Herdy menyebut tindakan dua oknum anggota TNI AU tersebut tak layak dicontoh.
"Saya selaku Komandan Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke memohon maaf sedalam-dalamnya atas kejadian yang terjadi di Jalan Raya Mandala pada 26 Juni 2021," ujarnya.
Baca juga: TNI AU Tetapkan Serda A dan Prada V Sebagai Tersangka Pelaku Kekerasan di Merauke
Herdy menilai tindakan represif yang dilakukan dua anggotanya tidak diperlukan dan tidak layak dicontoh.
Herdy menegaskan, kedua oknum prajurit itu akan diproses secara hukum.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," tuturnya saat memberikan keterangan pers di Merauke, Selasa (27/7/2021) malam.
Herdy juga menjanjikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan apabila korban yang bernama Steven itu mengalami luka.
"Kami juga akan bertanggungjawab bila (korban) ada luka atau kerugian lainnya, tentu kita akan obati dan kita akan rawat," kata Herdy.
Awal Mula Kasus
Diberitakan sebelumnya TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan Serda A dan Prada V sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang warga di Merauke.
Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7/2021) lalu.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut dilakukan oleh Satpom Lanud JA Dimara dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan ditahan sementara selama 20 hari.
Baca juga: Selain Ganti Pejabat Lanud JA Dimara Merauke, KSAU Jamin Transparansi Proses Hukum Pelaku Kekerasan
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," kata Indan ketika dikonfirmasi pada Rabu (28/7/2021).
Indan berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum di lingkungan TNI untuk menetapkan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," kata Indan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Gita Irawan) (Kompas.com/Dhias Suwandi/Achmad Nasrudin Yahya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.