Cara Licik Tukang Pompa di Lamongan, Memuji Cantik Dulu Sebelum Nodai Seorang Bocah
Seorang pria setengah baya di Lamongan Jawa Timur tega mencabuli bocah berusia 6,5 tahun.
Editor: Hendra Gunawan
Korban dengan lugunya menceritakan apa yang sedang dialaminya kepada ibunya yang usai membersihkan kamar mandi.
Bak disambar petir, ibu korban terbelalak kaget mendapati cerita anaknya tersebut.
Tak terima, ibu korban, TJ melaporkan kejadiannya ke Polisi.
Sat Reskrim menerjunkan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk segera melalukan penyelidikan.
"Sejumlah saksi kita mintai keterangan dan dengan bukti kuat serta keterangan beberapa saksi mengarah ke tersangka, Miftah, " kata Yoan.
Polisi masih perlu waktu mengembangkan penyelidikan, karena korban yang masih anak-anak itu tidak mengenal siapa pelakunya.
Baca juga: Kakek Tiga Istri 6 Cucu di Jembrana Cabuli Anak Tetangga, Petualangannya Berakhir di Sel Polisi
Dari hasil pengembangan penyelidikan mengerucut kebenarannya ke nama Miftah.
"Pelaku kita amankan tanpa bisa berkelit apapun, " kata Yoan.
Kini sedang dikembangkan, apakah ada kemungkinan pelaku pernah melakukan hal serupa di tempat lain atau tidak.
Usai dimintai keterangan, tersangka langsung ditahan.
Kepada tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti yang diamankan penyidik diantaranya,1 buah daster warna merah muda, 1 celana dalam warna merah muda dan 1 buah kaos dalam warna putih.
Keberhasilan Sat Reskrim ini menyusul sebelumnya, seorang tersangka, Sueb yang diamankan polisi, karena berbuat cabul pada santriwati berusia berusia 16 tahun.
Sueb, sang tukang ojek memanfaatkan kepanikan korban yang kabur dari Ponpes setelah bertengkar dengan temannya.