Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Viral PKL Malioboro Kibarkan Bendera Putih, sebagai Simbol Menyerah, Satpol PP Tak Beri Sanksi

Berikut fakta-fakta aksi PKL Malioboro kibarkan bendera putih yang viral, simbol menyerah terhadap situasi hingga ditertibkan satpol PP.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
zoom-in Fakta Viral PKL Malioboro Kibarkan Bendera Putih, sebagai Simbol Menyerah, Satpol PP Tak Beri Sanksi
Tangkapan Layar Twitter @RyuDeka
Berikut fakta-fakta aksi PKL Malioboro kibarkan bendera putih yang viral, simbol menyerah terhadap situasi hingga ditertibkan satpol PP. 

Kasatpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menyebut, penertiban dilakukan karena letak bendera yang dinilai melanggar peraturan tentang pemasangan atribut atau simbol di kawasan tertentu.

"Ditertibkan karena melanggar perda. Gak boleh ada simbol-simbol gitu di kawasan Jalan Malioboro," ujar Agus kepada Tribun Jogja, Jumat (30/7/2021).

Lebih lanjut, Agus menuturkan, pihaknya dan pemerintah sudah memahami kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit saat ini.

Sehingga, aksi simbol bendera putih ini tidak perlu dilakukan.

Baca juga: VIRAL Video Mobil Rescue Tabrak Pesepeda di Makassar, Begini Kondisi Korban, Polisi Beri Penjelasan

"Di waktu saat ini siapa sih yang gak mau berekspresi."

"Saya juga mau berekspresi, tapi gak usah gitu lah. Itu kan ada UPT, sampaikan, dibicarakan," terangnya.

Dikatakannya, bendera putih itu ditertibkan pada pukul 8 hingga 9 pagi.

Berita Rekomendasi

Tak sendiri, satpol PP juga menertibakan bendera ini bersama kepolisian Polresta Yogyakarta.

Walaupun dinilai melanggar Perda, pihak Satpol PP tidak memberlakuakn sanksi apapun pada para pemasang bendera.

"Enggak lah. Kami memahami, tidak ada pendekatan ke sana. Hanya kami tertibkan dan pihak UPT Malioboro sudah berbicara dengan mereka (pedagang)," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie/Miftahul Huda)

Baca berita viral lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas