Fakta-fakta Video Viral Pria Ludahi Petugas PLN, Penyebab hingga Nasib Pelaku Sekarang
Video viral seorang pria meludahi petugas PLN, viral di media sosial. Pelaku melakukan hal tersebut karena emosi dan ini nasibnya sekarang.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Video viral seorang pria meludahi petugas PLN, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video diunggah oleh sejumlah akun Instagram, seperti @medanku.
Di awal video tampak seorang pria berkaus marah-marah dan meminta seseorang untuk keluar dari rumahnya.
Belakangan diketahui pria tersebut memarahi petugas PLN.
Sedangkan kedatangan petugas guna memutus aliran listrik di rumah pria itu.
Ini dilakukan karena pelanggan PLN itu menunggak pembayaran tagihan listrik.
Baca juga: VIRAL Tangan Wanita Ini Gemetar saat Dipasangkan Cincin hingga Buat Keluarga Tertawa, Simak Kisahnya
Video selanjutnya memperlihatkan pria itu membuka masker dan langsung meludahi petugas PLN.
Ia juga membanting pintu mobil yang dikendarai petugas.
Di akhir video, pria itu masih terlihat emosi.
Hingga Minggu (1/8/2021), video ini sudah ditonton lebih dari 48 ribu kali dan menuai ratusan komentar dari warganet.
Pelaku ditangkap
Terungkap identitas pelaku yang meludahi petugas PLN berinisial MRS.
Sedangkan lokasi pengambilan video di rumah sekaligus kafe miliknya.
Kafe milik MRS berlokasi di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan.
Sedangkan pelaku sudah diamankan kepolisian pada Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: VIRAL Video Desa Mati di Majalengka, Ratusan Rumah Tak Berpenghuni, Ini Kata Pengunggah
Waka Polsek Medan Kota, AKP Abdul Waris Nasution membenarkan informasi tersebut.
"Tadi pagi Sabtu dinihari ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, depan SPBU Singapore Station," katanya dikutip dari Tribun-Medan.com.
PLN ambil langkah hukum
Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum.
Dengan harapan ada efek jera terhadap pelaku yang meludah ke petugas.
"Apalagi yang sampai meludah. Karena petugas kami ditugaskan untuk meningkatkan kinerja, terutama untuk menagih tunggakan listrik,"
"Makanya kami datang ke rumah pelanggan meski di situasi pandemi Covid-19," ungkap Yasmir, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: VIRAL Wanita 8 Tahun Nikah Tak Kunjung Hamil hingga Disuruh Pisah, Kini Punya Anak dengan Suami Baru
Kata korban
Petugas PLN yang diludahi pelaku diketahui bernama Ayu Miranda.
Ia mengaku, kejadian yang menimpanya berlangsung pada Kamis (29/7/2021).
Ayu yang datang ingin menagih tunggakan listrik diludahi MRS.
"Kami datang dengan surat kerja dan perintah untuk menagih ke pelanggan dengan cara yang sopan," kata Ayu.
Menurut Ayu, saat itu dia ingin menagih utang pelanggan sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian terjadilah kejadian seperti di dalam video.
Pengakuan MRS
MRS memberikan pengakuannya saat berada di Polsek Medan Kota
Ia pun mengakui bahwa tindakannya memang salah karena tersulut emosi.
"Ya tindakan saya salah karena tersulut emosi. Seharusnya tidak boleh emosi. Cuma karena ada pernyataan petugas yang tidak enak makanya membuat saya sedih dan marah," kata MRS, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Dia pun membeberkan cerita sedihnya.
Ia satu-satunya anak dari keluarganya yang membuka kafe untuk mempertahankan hidup.
Namun tiba-tiba ketika petugas PLN Medan datang.
Baca juga: VIRAL Cerita Unik Suami Istri, Tulis Rangkuman Masalah Setiap Bertengkar: Lebih Tenang dan Nyaman
Kebetulan di kafenya tersebut masih ada pembeli.
"Saat listrik mau dimatikan, kan customer tidak bisa memesan. Sementara, di situasi yang seperti ini, saya selaku pebisnis yang berjuang sendirian. Saya, barista dan semuanya sedang mengecas ditambah sedang men-training barista baru," ucap MRS.
"Dan posisinya beliau membuat pernyataan yang menurut saya membuat sedih. Tapi karena emosi, saya akui perbuatan itu salah," kata MRS.
Kini MRS harus menerima nasibnya diciduk polisi.
Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
MRS dijerat Pasal 335 ayat 1 subs 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Goklas Wisely)