Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 47 Tahun di Karawang Nodai Anak di Bawah Umur, Aksi Bejat Terbongkar Berawal dari Stiker WA

Seorang pria 47 tahun tega merudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aksi bejat terbongkar berkat stiker WhatsApp.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria 47 Tahun di Karawang Nodai Anak di Bawah Umur, Aksi Bejat Terbongkar Berawal dari Stiker WA
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang pria 47 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat tega nodai anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 14 tahun bernama Mawar (samaran).

Sedangkan pelakunya adalah pria RF alias Oray (47).

Sehari-hari pelaku bekerja serabutan.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan kasus ini.

Baca juga: Ibu Curiga Lihat Perut Anak Membesar, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Pamannya

Ia mengatakan, aksi pelecehan terjadi di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Pelaku sudah melecehkan selama 2 tahun.

Berita Rekomendasi

Kasus ini mulai terbongkar saat orang tua korban telah memeriksa handphone milik anaknya.

Namun orang tua korban kaget, ketika RF tiba-tiba saja mengirimkan video dan sticker WhatsApp tidak senonoh kepada anaknya.

"Lalu orang tuanya mencoba menggali lebih dalam informasi kepada anaknya," kata Oliestha kepada Tribun Jabar, Jumat (30/7/2021).

Oliestha mengatakan, kemudian orang tua korban kaget mendengar pernyataan anaknya yang ternyata telah dilecehkan oleh RF.

Bahkan kejadian pencabulan itu sejak korban kelas lima sekolah dasar atau dua tahun lalu.

Baca juga: Anak Anggota Brimob Dirudapaksa Pacar, Ayah Korban: Pelaku Sudah Merusak Masa Depan Anak Saya

"Orang tuanya langsung melaporkan. Tanpa perlawanan, kita langsung menangkap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya itu," katanya.

Modusnya, tersangka memaksa korban untuk memenuhi hasrat pelaku.

Kemudian korban diiming-imingi uang senilai Rp 10 ribu.

Tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Orang Tua di Karawang Kaget Putrinya 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Terungkap saat Periksa HP Anak

(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas