5 Tersangka Pelaku Penyiraman Air Keras kepada Wartawan di Medan Terancam 12 Tahun Penjara
Heri Sanjaya Tarigan yang mengondisikan Persada Bhayangkara Sembiring agar datang ke lokasi penyiraman air keras di Jalan Jamin Ginting.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lima tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring, wartawan media online di Medan ternyata memiliki peran yang berbeda-beda.
Ada yang berperan sebagai otak pelaku, eksekusi hingga mencari serta mengumpulkan eksekutor.
Kelima tersangka ini dihadirkan Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021) di hadapan awak media.
Mereka ditangkap dari lokasi dan waktu terpisah.
"Kelima tersangka kami sangkakan Pasal 344 ayat (1) subsidair Pasal 353 ayat (2) subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman penjara 12 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (2/8/2021).
Adapun kelima tersangka di antaranya Sempurna Sembiring (41), warga Jalan Petunia II Namo Gajah, Desa Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam kasus ini, Sempurna Sembiring bertindak sebagai otak pelaku.
Kemudian, Usman Agus (50) warga Kampung Sawah, Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Lawang, Sumatera Selatan.
Agus bertindak sebagai pengendara motor saat eksekusi penyiraman air keras berlangsung.
Selanjutnya ada Heri Sanjaya Tarigan (36) warga Lingkungan II Namo Gajah, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Heri Sanjaya Tarigan ini lah yang mengondisikan Persada Bhayangkara Sembiring agar datang ke lokasi penyiraman air keras di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan pada Minggu (25/7/2021) malam.
Kemudian Narkis, warga Datuk Kabu Pasar III, Percut Seituan.
Peran Narkis yang merupakan Wakil Ketua Anak Ranting Pemuda Pancasila Pasar Rame ini menyiramkan air keras kepada korban.
Terakhir ada Iskandar Indra Buana warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Padang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.