Cerita Pasutri Dianiaya karena Dituduh Punya Ilmu Hitam, Sang Istri Meninggal akibat Penyiksaan
Akibat pengeroyokan, korban Yulina Hia meninggal dunia dan dikebumikan secara tidak wajar oleh para pelaku.
Editor: Dewi Agustina
Sebelumnya, Polres Pelalawan Riau berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti yang terjadi pada tanggal 23 sampai 24 Juli lalu yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Pasutri tersebut disiksa secara keji oleh sembilan orang pelaku yang merupakan teman kerjanya di Areal PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39.
Korban bernama Anugerah Daeli (35) dan istrinya Yulina Hia (27).
Baca juga: Kejamnya Aksi Debt Collector Membuat Gede Budiarsana Meregang Nyawa, Tewas Akibat Dikeroyok
Karena pengeroyokan tersebut, istrinya korban Yulina Hia meninggal dunia dan dikebumikan secara tidak wajar oleh para pelaku.
Hingga kasus ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan dan mengungkapkan perlakuan sadis para korban kepada pasutri itu.
"Ada sembilan tersangka yang kita amankan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun dan Kasubag Humas Iptu Edy Harianto di aula Mapolres, Minggu (1/8/2021).
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati atau pengeroyokan," sambungnya.
Akibat pengeroyokan keji itu, korban Anugrah Daeli mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih.
Sedangkan korban Yulina Hia meninggal dunia pada saat penyiksaan naas itu dan dikuburkan para pelaku secara tidak wajar di hutan.
Hingga polisi membongkar makam tersebut untuk membawa jenazah wanita itu untuk diperiksa.
Sembilan pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini, dua orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Adapun identitas para pelaku yakni MH (35) yang merupakan kepala rombongan para pelaku maupun korban yang bekerja di area PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39 di Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti.
Kemudian JH (22), OWW (40), IL (34), BN (53), BH (36), dan JZ (45).
Lalu SG (34) dan WMN (28) yang merupakan tersangka wanita dalam perkara ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.