Kisah Tragis Sepasang Suami Istri Dianiaya 9 Rekan Kerja, Korban Wanita Diikat di Pohon Hingga Tewas
Aksi keji dilakukan sembilan orang terhadap sepasang suami istri di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PELALAWAN - Aksi keji dilakukan sembilan orang terhadap sepasang suami istri di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Awalnya, para pelaku dan korban tinggal dalam satu camp dan hidup rukun selama bekerja di areal PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39.
Namun, tiba-tiba beberapa anak dari para pelaku mengalami sakit secara bergantian.
Menurut mereka sakit yang dialami cukup aneh dan diduga akibat guna-guna.
Kemudian para buruh di Hutan Tanaman Industri (HTI) menuduh sepasang suami istri Anugerah Daeli (35) dan Yulina Hia (27) yang tak lain rekan kerja para pelaku sebagai biang kerok penyakit tersebut.
Pasangan suami istri tersebutdituding memiliki ilmu guna-guna yang menyebabkan anak mereka sakit.
Tuduhan itu semakin menguat dan dipercaya para penghuni camp.
Hingga akhirnya, Jumat (23/7/2021), para pelaku melampiaskan emosinya terhadap Anugerah Daeli (35) dan Yulina Hia (27).
Baca juga: Sepasang Suami Istri Dianiaya Secara Keji oleh 9 Orang di Pelalawan, Korban Wanita Dikubur di Hutan
Kepala rombongan mereka berinisial MH memerintahkan tersangka lainnya untuk mengikat kedua korban menggunakan tali jemuran.
Korban Anugrah Daeli diikat pada kaki dan tangannya di tiang camp.
Sedangkan korban Yulina Hia diikat di tempat tidur menggunakan tali jemuran.
"Setelah mengikat kedua korban di tempat terpisah, di situlah para pelaku mulai melakukan penyiksaan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry Marbun, Minggu (1/8/2021).
Para pelaku pun menyiksa kedua korban dengan cara dipukul, bahkan menyulut tubuh korban dengan menggunakan besi panas.
Akibatnya korban Anugrah mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan korban Yulina meninggal dunia.
Baca juga: Iptu RK Jadi Tersangka Kasus Kematian Janda di Asrama Polisi Polres Pelalawan