Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Percaya Hoaks Organ Jenazah Covid-19 Hilang, 3 Warga di Jember Rusak Ambulans, Pelaku Diciduk Polisi

Warga di Dusun Sukmaelang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember merusak mobil ambulans karena termakan hoaks.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Percaya Hoaks Organ Jenazah Covid-19 Hilang, 3 Warga di Jember Rusak Ambulans, Pelaku Diciduk Polisi
(Kompas.com/Screenshot)
Mobil ambulans yang dirusak oleh warga Dusun Sukmailang Desa Pace Kecamatan Silo Kabupaten Jember saat mengirim jenazah pasien Covid-19. 

Warga pun langsung mengambil paksa jenazah dari dalam mobil ambulans tersebut. Jenazah dibawa masuk ke dalam rumah, dibuka, dan diperiksa. Ternyata tidak ada organ tubuh yang hilang, seperti penuturan seorang warga setempat, Farid Mujib.

Farid turut menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus tersebut.

"Saya ikut melihat, ternyata tidak ada organ tubuh dari si jenazah yang hilang. Saya melihat karena jenazah sudah dalam keadaan dibuka," ujar Farid.

Namun warga yang terlanjur marah, juga memecah kaca mobil ambulans RSBS.

Warga yang jumlahnya banyak tidak sebanding dengan petugas yang berjaga ketika itu.

Karena perusakan itu, mobil ambulans mengalami kerusakan di sisi sebelah kiri (kaca pecah), bodi mobil penyok, dan alat manometer tabung oksigen rusak.

Baca juga: Takut Tertular, Warga di Serang Hadang Ambulans, Bawa Jenazah Covid-19 yang Hendak Dikuburkan

Dalam peristiwa itu, polisi memeriksa sejumlah orang saksi, sebelum akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.

Berita Rekomendasi

Setiap sebelum memeriksa saksi, polisi mengirimkan saksi ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan tes swab antigen.

Dari sejumlah saksi yang hendak dimintai keterangannya, terdeteksi ada satu orang yang reaktif atau positif berdasarkan hasil tes swab antigen.

Karenanya, saksi yang juga saudara dari jenazah yang diambil paksa warga itu, tidak jadi dimintai keterangannya.

Sementara itu, ketiga orang tersangka dijerat memakai Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil Ambulans di Jember, Insiden Dipicu Hoax

(TribunJatim.com/Sri Wahyunik)

Berita lainnya seputar Kabupaten Jember.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas