Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wartawan Disiram Air Keras Karena Naikkan 'Jatah Bulanan' Permainan Jud Tembak Ikan

Aparat Polrestabes Medan menangkap lima orang terkait penyiraman air keras terhadap seorang wartawan di Medan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wartawan Disiram Air Keras Karena Naikkan 'Jatah Bulanan' Permainan Jud Tembak Ikan
Gokas Wesleys/Tribun Medan
Paparan kasus penyiraman air keras ke wartawan media online Parada Bhayangkara Sembiring di Polrestabes Medan, Senin (2/8/2021). Polisi pamerkan lima tersangkanya. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Aparat Polrestabes Medan menangkap lima orang terkait penyiraman air keras terhadap seorang wartawan di Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, Persada Bhayangkara Sembiring, wartawan media online di Medan disiram oleh orang tak dikenal.

Mereka tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (2/8/2021).

Adapun para tersangka penyiram air keras ini terdiri dari otak pelaku dan eksekutor.

Mereka ditangkap dari lokasi dan waktu terpisah.

"Kelima tersangka kami sangkakan Pasal 344 ayat (1) subsidair Pasal 353 ayat (2) subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman penjara 12 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja,

Adapun kelima tersangka diantaranya Sempurna Sembiring (41), warga Jalan Petunia II Namo Gajah, Desa Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Baca juga: Ini Bentuk dan Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Sempurna Sembiring bertindak sebagai otak pelaku.

Kemudian, Usman Agus (50) warga Kampung Sawah, Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Lawang, Sumatera Selatan.

Agus bertindak sebagai pengendara motor saat eksekusi penyiraman air keras berlangsung.

Selanjutnya ada Heri Sanjaya Tarigan (36) warga Lingkungan II Namo Gajah, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Heri Sanjaya Tarigan ini lah yang mengondisikan Persada Bhayangkara Sembiring agar datang ke lokasi penyiraman air keras di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan pada Minggu (25/7/2021) malam.

Kemudian Narkis, warga Datuk Kabu Pasar III, Percut Seituan.

Baca juga: Sesmenpora: Legenda Bulutangkis Verawaty Wiharjo yang Sakit Keras Sudah Dapat Perhatian Pemerintah

Adapun peran Narkis yang merupakan Wakil Ketua Anak Ranting Pemuda Pancasila Pasar Rame ini menyiramkan air keras ke korban.

Terakhir ada Iskandar Indra Buana warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Padang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dia berperan mencari dan mengumpulkan eksekutor.

"Adapun barang bukti yang kami sita diantaranya uang tunai Rp 400 ribu sisa pembayaran aksi kejahatan ini. Kemudian bekas wadah minuman ringan dan botol bekas air mineral tempat air keras," kata Tatan.(cr8/tribun-medan.com)

Terkait jatah bulanan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memimpin konfrensi pers di Mako Polres, Senin (2/8/2021) terkait tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban, Persada Bhayangkara Sembiring.

Riko Sunarko menyebutkan Persada Bhayangkara Sembiring alias PBS disiram air keras lantaran menaikkan tarif yang tidak dibayarkan pihak gelanggang permainan judi tembak ikan di Daerah Tuntungan.

Penyiraman terhadap korban dilakukan oleh tersangka Usman Agus alias UA dan kawan-kawan dengan perencanaan.

Baca juga: Selain Ganti Pejabat Lanud JA Dimara Merauke, KSAU Jamin Transparansi Proses Hukum Pelaku Kekerasan

Sejak Juni ada permintaan uang kepada pemilik gelanggang tersebut.

Dimana, biasanya PBS meminta jatah bulanan dan ini sudah berlangsung sekitar 8 kali.

Permintaan uang ini mulai dari angka Rp 500 Ribu kemudian dinaikkan Rp 1 juta.

Dari sejuta kemudian naik lagi menjadi dua juta dan terakhir PBS meminta jatah Rp 4 Juta per bulan.

Riko menuturkan Sempurna Sembiring alias SS keberatan dimintai Rp 4 Juta per bulan.

Karena itu, pemilik gelanggang ini berpikir untuk memberi Persada Sembiring pelajaran dengan menyiram air keras.

Sempurna Sembiring yang menjadi otak perencanaan penyiraman air keras kemudian menyampaikan niatnya tersebut kepada Heri.

"SS pun menyampaikan kepada Heri bahwa korban perlu diberi pelajaran," tambah Riko.

Biasanya, korban PBS menerima uang dari pemilik gelanggang permainan tersebut.

Namun hingga bulan 21 Juni 2021 jatah yang seharusnya diterimanya terlambat dan PBS mengirim beberapa link berita kepada SS melalui whatsApp.

PBS mengatakan bahwa link berita tersebut belum dibagikan.

Karena itu PBS meminta SS segera membayarkan jatah untuk bulan Juni dengan angka yang lebih tinggi yaitu sebesar Rp 4 Juta.

Permintaan PBS disanggupi SS namun untuk pembayaran bulan Juli kembali tersendat hingga 24 Juli 2021.

Kemudian pada 25 Juli 2021, Heri dan PBS sepakat untuk bertemu di Simpang Tuntungan di depan rumah makan Tessalonika.

Sementara Heri Sanjaya Tarigan datang bersama Sempurna Sembiring dan seorang driver pergi mencari eksekutor penyiraman. Lalu, Agus, Iskandar dan Narkis mengatur strategi eksekusi.

Eksekusi pun direncakan di Jalan Petuna 8 Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan. Pemindahan air keras dsri botol kratingdeng ke dalam botol aqua yang sudah dipotong.

Narkis dan Usman Agus pun berinisiatif membeli air keras dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian keduanya menuju TPK Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

Dalam hal ini, Narkis sebagai Joki eksekutor penyiraman air keras. Sedangkan Usman Agus sebagai joki atau pengendara sepeda motor.

Pemindahan air keras dari botol kratingdeng ke dalam botol aqua yang sudah dipotong.

Lalu, setelah berjanji untuk bertemu korban Persada sekitar Pukul 21.00 WIB pada 25 Juli 2021 mengirim pesan WA kepada Heri bahawa dia sudah menunggi di TKP.

Lalu, Heri pun menunjukkan foto kepada para eksekutor. Mereka pin bergegas ke Simpang Selayang, Medan Tuntungan dan di tengah perjalanan memindahkan air keras ke dalam aqua.

Kemudian saat bertemu, Narkis langsung menyiramkan air keras ke wajah Persada. Korban pun mengalami lupa pada wajah dan sekujur tubuh.

Disinggung soal Gelanggang Permainan tersebut, Riko menyabut belum memastikan sebagai tempat judi tembak ikan.

"Kita pernah melakukan penindakan di tenpat tersebut, namun yang pertama tidak tertangkap tangan. Namun di sana adalah pelanggaran terkait dengan ijin pelanggaran permainan. Kita belum menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana judi,"sebutnya.

Sunarko meyebut, isi berita yang dikirim Persada kepasa SS terkait dugan pelanggaran Protokol Kesehatam (Prokes) Covid-19. Sementara keterangan yang diberikan Kombes Pol Tatan Atmaja Dirkrimum Polda Sumut pada temu Pers tersebut, awalnya berita yang dibuat Persada adalah mengenai dugaan Gelanggang Permainan Game Ikan.

(Arjuna Bakkara/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PERSADA Sembiring Disiram Air Keras karena Minta Naikkan Jatah Bulanan di Lokasi Tembak Ikan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas