Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

FAKTA Sopir Angkot Bunuh Janda Pemilik Warung Nasi di Bogor, Kronologi hingga Motif Pembunuhan

Kisah asmara seorang sopir angkot bernama Saepul (57) dengan janda berinisial NH berujung maut.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Sopir Angkot Bunuh Janda Pemilik Warung Nasi di Bogor, Kronologi hingga Motif Pembunuhan
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pelaku pembunuhan janda pemilik warung nasi di Bogor diciduk polisi 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti sebilah kayu yang digunakan untuk memukul korban, karena di kepala belakang dari hasil autopsi bekas benda tumpul," kata Dhoni dilansir Tribunnews Bogor.

Baca juga: UPDATE Dugaan Pembunuhan Bocah 16 Tahun di Sleman, Polisi Kesulitan Ungkap Kasus, Ini Penyebabnya

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Janda di Bogor Dibunuh Kekasihnya, Kini Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Motif pembunuhan

Dhoni mengatakan, pelaku dengan korban sudah saling mengenal satu sama lain dan telah menjalin hubungan selama empat tahun.

Pelaku, kata Dhoni, sakit hati dan cemburu setelah mengetahui korban telah menjalin hubungan dengan pria lain.

Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan tersebut.

"Sebenarnya korban ini sudah diajak nikah sama pelaku, tapi ternyata korban ini menjalin hubungan dengan orang lain."

Berita Rekomendasi

"Makanya dia sakit hati, akhirnya melakukan pembunuhan yang memang sudah direncanakan," papar Dhoni.

Baca juga: Kronologi Bocah SMA di Tasik Tewas Tersetrum, Tak Sengaja Pegang Kabel saat Nongkrong di Atap Rumah

Pelaku ambil dua HP

Selain melakukan pembunuhan dan penganiayaan, pelaku juga mengambil dua unit handphone (HP) milik korban.

"Kalau dari penyelidikan kami barang yang diambil salah satunya dua buah handphone."

"Handphone korban dan handphone anaknya korban karena dia pengen menjualnya saja, keinginan dia. Dia ingin pergi ke Lampung," bebernya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku teranca, hukuman penjara seumur hidup.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 365 KUHPidana Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subsider Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman seumur hidup.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho, Kompas.com/Ramdhan Triyadi Bempah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas