Pasutri 21 Tahun Begal Taksi Online, Berawal Mobil yang Disewa Kehabisan Bensin, Ide dari si Istri
Pasangan suami istri (pasutri) asal Banjarnegara, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena membegal seorang sopir taksi online.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan
Sepasang suami istri yang membegal sopir taksi online di Karawang.
Tersangka Adi membawa SIM, sedangkan istrinya hanya mengantongi paspor.
Kepada wartawan, tersangka Adi mengaku nekat melakukan aksinya karena kehabisan uang saat mobil yang dikendarainya kehabisan bensin.
"Kami kehabisan bensin," katanya.
Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
"Jadi otaknya (pencurian) ini perempuannya," ujar Oesman.
Berita terkait aksi pembegalan
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.