Tipu Warga Malang Rp 1,2 Miliar, Pria Asal Tangerang Langsung Beli Mobil BMW Lalu Kabur ke Bandung
Dari hasil penipuannya di Kota Malang, tersangka bisa meraup uang Rp 1,2 miliar dan langsung membeli mobil BMW 320i
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Anggota Polresta Malang Kota menangkap pria asal Tangerang di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (29/7/2021).
Pria bernama Pipin (34) yang kini berstatus tersangka itu diamankan karena melakukan aksi penipuan di Kota Malang.
Dari hasil penipuannya, tersangka meraup uang Rp 1,2 miliar dan langsung membeli mobil BMW 320i
"Kami menerima laporan korban berinisial MS pada 2 Februari 2021. Dia mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan tersangka," ujar AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Kapolresta Malang Kota, Sosok Dibalik Pencetus Program Trauma Healing bagi Pasien Covid-19
Baca juga: Panglima TNI Cek Kesiapan Tracer Digital Covid-19 di Sidoarjo dan Malang
Saat beraksi, tersangka mengajak korban kerjasama untuk proyek pembangunan properti di Kedungkandang, Kota Malang pada Juni 2020.
"Tersangka mendirikan PT Sahid Mulia Amani dari hasil kerjasama itu," jelas perwira yang akrab disapa BuHer tersebut.
Tersangka menjelaskan kepada korbannya bahwa butuh modal sebesar Rp 5 miliar untuk menjalankan PT tersebut.
"Karena telah menyediakan lokasi untuk perumahan, korban hanya diminta menyetor awal sebesar Rp 1,25 miliar."
"Tersangka menjanjikan keuntungan proyek properti sebanyak 50 persen kepada korban," terangnya.
Baca juga: Awas Jadi Korban Penipuan, Ada Akun FB Palsu Catut Nama Kapolresta Malang Kota, Ajak Ikut Lelang
Karena tertarik pada iming iming tersebut, korban mentransfer Rp 1,25 miliar dengan cara diangsur sebanyak empat kali.
"Setelah menerima uang transfer, tersangka tidak langsung mengerjakan proyek properti tersebut. Justru, tersangka kabur ke Bandung. Akhirnya korban melapor ke Polresta Malang Kota," tambahnya.
Tersangka menggunakan uang milik korban senilai Rp 1,25 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk uang muka pembelian mobil BMW 320i.
"Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP," terangnya.
Sampai sekarang polisi baru menerima laporan dari satu korban.
"Bila ada yang menjadi korban penipuan tersangka, silakan lapor ke kami," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Dapat Uang Rp 1,2 Miliar Hasil Penipuan di Malang, Pria Tangerang Ini Langsung Beli Mobil BMW 320i,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.