Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla: Pemerintah Tak Perlu Ikut Urusi Donasi Rp 2 Triliun, Cukup Kapolda yang Bilang Hentikan

Mantan Wapres RI Jusuf Kalla menyebut pemerintah tak perlu turun tangan mengurusi sumbangan Rp 2 triliun milik keluarga Akidi Tio.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jusuf Kalla: Pemerintah Tak Perlu Ikut Urusi Donasi Rp 2 Triliun, Cukup Kapolda yang Bilang Hentikan
Dok PMI
Ketua PMI, Jusuf Kalla, Kamis (9/7/2020). Mantan Wapres RI Jusuf Kalla menyebut pemerintah tak perlu turun tangan mengurusi sumbangan Rp 2 triliun milik keluarga Akidi Tio. 

"Rencananya, yang bersangkutan meminta menyerahkan bantuan di Hotel Aryaduta Palembang."

"Tetapi oleh Bapak Eko Indra Heri, disarankan untuk diserahkan di Polda Sumsel sehingga bisa diketahui oleh orang banyak karena ini terkait bantuan dari masyarakat," kata Supriadi, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Selasa (3/8/2021).

Polda Sumsel Nyatakan Saldo di Bilyet Giro Tak Cukup Rp 2 Triliun

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, menyampaikan hasil koordinasinya dengan Bank Mandiri di Sumatera Selatan.

Diketahui, bilyet giro yang diserahkan Heryanti ke pihak bank telah diperiksa ke Bank Mandiri Sumatera Selatan.

Supriadi mengungkapkan, sesuai bilyet giro yang diberikan pada polisi, pihak bank telah mengklarifikasi bahwa saldo di rekening ternyata tidak cukup.

"Hasil koordinasi dan cek pada Bank Mandiri di Sumsel, sesuai BG (bilyet giro) yang diberikan, kita dapatkan klarifikasi dari pihak bank, saldo di rekening tidak cukup."

Baca juga: PPATK Ungkap 3 Hal Mencurigakan Terkait Sumbangan Keluarga Akidi Tio

Berita Rekomendasi

"Maksudnya di rekening saudari Heryanti, di rekening giro tidak cukup saldonya," kata Supriadi, dikutip dari tayangan Video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (4/8/2021).

Kemudian Supriyadi juga memberikan informasi terkait perkembangan kasus donasi Rp 2 triliun dari Akidi Tio ini.

Supriyadi menuturkan, tahap berikutnya polisi akan meminta keterangan dari pihak bank dan pihak lainnya.

Supaya nantinya bisa dikroscek dengan keterangan dari Heryanti serta keterangan lainnya yang sudah didapatkan polisi.

"Kedua terkait perkembangan kasusnya, tahap berikutnya dari pihak perbankan dan pihak lain dimintai keterangan, dan kita kroscek keterangan Heryanti dan keterangan lainnya," imbuh Supriyadi.

Baca juga: Tanggapan Kompolnas soal Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio: Perlu Bantuan PPATK untuk Melacak

Tanggapan OJK

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Selatan, Untung Nugroho, menjelaskan pada prinsipnya semua bentuk instrumen transaksi keuangan dapat digunakan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas