Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paksa Tonton Film Porno, Kepala Sekolah Cabuli Siswi SD di Kalteng

Polres Kapuas menangkap seorang kepala sekolah SD Swasta bernama I Gede Putu Andika (45) atas dugaan kasus pencabulan. Aksinya ketahuan setelah adanya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Paksa Tonton Film Porno, Kepala Sekolah Cabuli Siswi SD di Kalteng
Hanif Manshuri
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Lamongan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Kapuas menangkap seorang kepala sekolah SD Swasta bernama I Gede Putu Andika (45) atas dugaan kasus pencabulan.

Aksinya ketahuan setelah adanya laporan dari 4 orang siswi.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang menyampaikan I Gede merupakan seorang Kepala Sekolah di salah satu SD swasta di Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Penangkapan pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekira jam 10.00 WIB di Polres Kapuas," kata AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Kasus pencabulan itu memang terjadi sejak Jumat (21/5/2021) lalu.

Adapun kasus ini baru ketahuan setelah korbannya baru mengaku pernah menjadi korban pencabulan beberapa bulan setelahnya.

Kepada kepolisian, para korban mengaku pernah dipanggil ke ruangan kepala sekolah karena ada masalah nilai ujian.

Berita Rekomendasi

Ternyata, aksi ini hanyalah modus pelaku untuk menjerat korbannya.

Baca juga: Jadi Buron 6 Hari, Tukang Ojek Pelaku Pencabulan di Lamongan Ditangkap

Di sana, korban diminta masuk satu per satu ke dalam ruangan secara bergantian. Di dalam ruangan itu, pelaku meminta korbannya untuk menonton film porno.

"Korban disuruh terlapor menonton film dewasa, namun korban tidak mau," jelasnya.

Selanjutnya, kata Kristanto, pelaku juga mulai melalukan pelecehan seksual. Sebelum keluar ruangan, para korban diancam terlebih dahulu oleh pelaku.

Kejadian ini dialami seluruh siswi yang diminta datang ke ruangan kepala sekolah. Mereka adalah IJM (13), SK (11), SM (11), dan AA (12).

"Terlapor langsung meraba-raba alat kelamin dan payudara serta pantat korban. Kemudian korban diancam oleh terlapor jangan cerita dengan orang tua. Dan apabila cerita dengan orang tua maka tidak dikasih lulus serta ditahan ijazahnya," terangnya.

Atas perbuatannya itu, Gede dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas