Kapolda Sumsel Minta Maaf: Kelemahan Saya sebagai Individu, Terjadi karena Ketidakhati-hatian Saya
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri menyampaikan permintaan maafnya terkait polemik sumbangan dana Rp 2 Triliun dari keluarga A
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri menyampaikan permintaan maafnya terkait polemik sumbangan dana Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio.
Pihaknya menyampaikan maafnya tertuju untuk masyarakat Indonesia khususnya di Sumsel, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, hingga anggota Polri.
Dirinya pun mengakui tidak hati-hati saat di awal mendengar adanya sumbangan tersebut.
"Kelemahan saya sebagai individu, manusia biasa. Ini terjadi karena ketidak hati-hatian saya selaku individu."
"Ketika mendapatkan informasi dari awalnya ibu Kadinkes menghubungi saya yang menyatakan ada sumbangan dari keluarga Akidi yang disampaikan oleh bapak Profesor Hardy," katanya dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Tim Itwasum Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel Selama 6 Jam Terkait Sumbang Rp 2 Triliun Akidi Tio
Kapolda Sumsel pun sempat bertemu langsung dengan dokter keluarga Akidi Tio, Profesor Hardy, juga Kadinkes.
Sementara saat pertemuan langsung tersebut Heriyanti tidak ada.
Saat pertemuan tersebut, Profesor Hardy menyampaikan soal dana sumbangan Rp 2 triliun dan uang itu berbentuk cek.
"Kemudian dia bilang ini kepercayaan kepada saya dan harus disampaikan," kata Kapolda.
Irjen Pol Eko lalu menyatakan, ia bersedia menerima amanat itu karena janji pemberi (keluarga Akidi Tio) untuk menanggulangi Covid-19 di Sumsel.
Selanjutnya, Kapolda mengatakan tak terlalu mengecek atau memeriksa ada tidaknya dana tersebut.
Namun anak Akidi Tio, Heriyanti menjanjikan dana hibah Rp 2 Triliun tersebut akan cair hari Senin 2 Agustus 2021.
Belakangan diketahui dana tersebut belum ada.
Kapolda mengaku terlepas dari ada tidaknya dana tersebut, ia menegaskan sudah memaafkan keluarga besar Akidi Tio maupun pihak lain yang terlibat dengan perkara ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.