Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Selesai Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun, Heriyanti Kini Tersandung Kasus Penipuan Rekan Bisnis

Sejak enam bulan pertama, dr Siti Mirza mengakui menerima bagi keuntungan yang dijanjikan Heriyanti.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Belum Selesai Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun, Heriyanti Kini Tersandung Kasus Penipuan Rekan Bisnis
Shinta Dwi Anggraini/Tribun Sumsel
Heriyanti putri bungsu Akidi Tio ditangkap Polrestabes Palembang dan jadi tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Heriyanti, putri bungsu Akidi Tio kini tersandung kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya, dr Siti Mirza.

Siti Mirza sebelumnya sudah memberikan uang sebanyak Rp 2,5 miliar untuk usaha ekspedisi yang tengah dirintis oleh Heriyanti.

dr Siti Mirza mendapatkan keuntungan sebesar 10 sampai 12 persen dari modal yang sudah ditanamkannya kepada Heriyanti.

Sejak enam bulan pertama, dr Siti Mirza mengakui menerima bagi keuntungan yang dijanjikan Heriyanti.

Namun hal itu tidak berlangsung lama, ia mengaku cuma enam bulan Heriyanti memberikan komisi keuntungannya tersebut.

Sejak Januari 2021, dr Siti Mirza tidak lagi menerima komisi keuntungan tersebut.

Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh.

Berita Rekomendasi

Disebutkan bahwa permasalahan antara dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada bulan Mei 2019.

Korban kemudian menanamkan modal sebesar Rp 400 juta.

Kemudian korban menambahkan modalnya sebesar Rp 200 juta.

Siti Mirza pun menerima pembagian untung yang dijanjikan oleh Heriyanti.

Sedangkan uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp 1,8 miliar.

Korban pun tidak tinggal diam, terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.

Bukannya mengembalikan uangnya, Heriyanti malah meminjam kembali uang kepada Siti Mirza.

Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp 500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi.

Sehingga total uang yang diterima oleh Heriyanti sebesar Rp 2,5 miliar.

Kasus ini menambah daftar kasus hukum yang kini tengah dihadapi Heriyanti.

Sebelumnya Heriyanti menjanjikan akan memberikan bantuan senilai Rp 2 triliun dari keluarga ayahnya, Akidi Tio.

Namun belakangan dana yang dijanjikan itu ternyata tidak ada.

Kapolda Sumsel Irjen Eko Prof Indra Heri, menyatakan bahwa bantuan Rp 2 triliun yang dijanjikan Heriyanti belum ada.

Sejak diserahkan secara simbolis pada Senin (26/7/2021) lalu, nyatanya bantuan tersebut tidak terealisasi hingga waktu yang ditentukan.

Heriyanti pun diperiksa untuk dimintai klarifikasi soal sumbangan Rp 2 triliun.

Namun belum usai dilakukan pemeriksaan, Heriyanti dinyatakan sakit.

Baca juga: Meski Kecewa Kapolda Sumsel Tak Merasa Dibohongi Heriyanti: Saya Mengira Memang Ada Orang Baik

Saat ini putri Akidi Tio itu terbaring di rumahnya di Jalan Tugu Mulyo, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Sumsel dan RS Bhayangkara Palembang sudah melakukan pemeriksaan.

Heriyanti sempat dipasang tabung oksigen. Namun kondisinya berangsur membaik.

Hasil tes PCR yang dilakukan terhadap istri dari Rudi Sutadi itu juga negatif.

Saat ini Polda Sumsel masih menunggu hasil tes kejiwaan dari Heriyanti.

Selanjutnya Polda Sumsel akan melakukan pemeriksaan kedua terhadap penyumbang Rp 2 triliun tersebut.

Namun belum selesai urusan Rp 2 triliun itu, Heriyanti kembali didera masalah dugaan penipuan.

Kapolda Sumsel Diperiksa

Markas Besar (Mabes) Polri akhirnya turun tangan menangani kasus dana hibah Rp 2 triliun yang akan diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Dana hibah Rp 2 triliun tersebut diduga bodong alias tidak ada.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim Itwasum dan Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

"Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus, Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri," kata Argo dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).

Argo menyampaikan, nantinya tim internal akan menggali terkait kejelasan kasus dana hibah tersebut.

Hingga saat ini tim internal masih bekerja melakukan pemeriksaan di Polda Sumsel.

"Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagaimana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Argo, Polda Sumsel sempat menerima Bilyet Giro (BG) yang diberikan keluarga Alm Akidi Tio pada 29 Juli 2021 lalu.

BG itu kemudian coba dicairkan oleh penyidik.

Ternyata pihak bank menyatakan saldo yang ada tidak mencukupi hingga Rp2 triliun.

Namun tidak dijelaskan rincian saldo yang dimiliki oleh keluarga Alm Akidi Tio.

Baca juga: Profil Irjen Agung Wicaksono, Jenderal Polisi yang Periksa Kapolda Sumsel soal Sumbangan Akidi Tio

"Bilyet Giro tersebut dikliring penyidik ke bank dengan yang bersangkutan. Kita melakukan kliring atau ingin mengambil dana tersebut. Ternyata dari bank memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," ungkapnya.

Atas dasar itu, kata Argo, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Termasuk motif keluarga almarhum Akidi Tio yang menjanjikan dana hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

"Dengan adanya saldo tak mencukupi tentunya penyidik melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini dan kemudian nanti penyidik akan mencari apakah motifnya dan apakah maksudnya kepada yang terkait untuk menyumbang penanganan Covid di Sumsel," ujarnya.

Sejauh ini, tambah Argo, pihaknya telah memeriksa 5 orang sebagai saksi.

"Penyidik sedang bekerja, sudah meminta keterangan kepada 5 orang sementara ini, yaitu kepada yang bersangkutan, Ibu Heriyanti, Lalu Pak Darmawan, mungkin dengan teman-teman dan saudaranya yang lain yang mengetahui. Nanti ada juga ahli kami minta keterangan disana untuk prosesnya oleh penyidik," jelas dia.

Kasus ini sendiri bermula ketika Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun pada Senin (26/7/2021) lalu.

Bantuan ini diberikan keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.

Penyerahan dana bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri itu turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Tidak lama berselang mencuat isu bahwa uang hibah yang akan diberikan itu diduga bohong.

Lalu pada Senin (2/8/2021) Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebutkan, Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, pernyataan Ratno itu dibantah koleganya sendiri, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi.

Dia membantah bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Supriadi juga mengatakan Heriyanti tidak ditangkap. Dia hanya diundang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.

"Tidak ada prank. Pada hari ini ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Pernyataan itu jauh berbeda dengan yang disampaikan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

Baca juga: Saat Calon Hakim Agung Ditanya soal Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Adapun Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri mengaku tidak merasa dibohongi keluarga mendiang Akidi Tio.

Sejak awal dia hanya berniat baik menerima masyarakat yang hendak menyumbang Rp 2 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Eko usai ditanya mengenai sikapnya setelah dipermainkan alias terkena prank sumbangan Rp 2 triliun oleh anak bungsu Akidi Tio, Heryanti.

"Tidak (merasa kena prank), kecuali ada yang saya harapkan. Saya berpikir positif saja," ujar Eko.

Eko tidak memungkiri dirinya kecewa akibat perbuatan Heriyanti itu.

Menurutnya, di kondisi serba sulit pada masa pandemi ini masih ada orang yang memanfaatkannya untuk berbuat jahat.

"Di tengah kondisi ini saya kan niat baik. Ada orang mau nyumbang untuk Sumsel melalui saya, ya saya salurkan. Saya mengira memang ada orang-orang baik yang akan menyalurkan uang untuk membantu sesama," kata Eko.

Terpisah, praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar menilai tidak hanya putri almarhum Akidi Tio, Heriyanti yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus hibah Rp 2 triliun yang diduga tidak ada itu.

Pihak-pihak yang turut membantu publikasikan hibah Rp 2 triliun juga bisa ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Orang-orang yang memungkinkan peristiwa itu terpublikasi juga harus menjadi tersangka karena membantu publikasinya," kata Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021). (Sriwijaya Post/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Heriyanti Tersandung Hoaks Rp2 T, Anak Akidi Tio Hadapi Kasus Penipuan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas