Sejumlah Mahasiswa Universitas Papua Diperiksa Polisi terkait Aksi Demo yang Berakhir Ricuh
Rapat Senat Universitas Papua Manokwari memutuskan kasus aksi demo oleh mahasiswa yang berujung perusakan fasilitas dibawa ke jalur hukum.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI – Polres Manokwari memeriksa sejumlah mahasiswa di Universitas Papua terkait aksi demo yang berujung ricuh.
"Kami masih mencari tambahan saksi dalam kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama saat dihubungi TribunPapuaBarat.com, Jumat (6/8/2021).
Jika ada penambahan, pihaknya akan menginformasikan kepada publik.
"Kasus ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, harus kita dalami dulu," imbuhnya.
Selain saksi, Utama menjelaskan, pihaknya akan menambah sejumlah pasal lagi.
"Untuk barang bukti masih seperti yang awal, kami akan terus mencari," ucapnya.
Sebelumnya Rapat Senat Universitas Papua (Unipa) Manokwari memutuskan kasus aksi demo oleh mahasiswa yang berujung perusakan fasilitas serta penganiayaan pegawai di kampusnya akan dibawa ke ranah hukum.
Hal ini disampaikan Wakil Rektor I Unipa Manokwari, Septus Marten Fatem kepada sejumlah awak media, usai menggelar rapat senat, Kamis (22/7/2021) lalu.
"Berdasarkan keputusan Senat, meminta pihak berwajib untuk melakukan proses hukum kepada pelaku," kata Fatem di depan gedung Rektorat Unipa Manokwari.
Bahkan, pihaknya telah membuat laporan polisi pada Rabu (21/7/2021) lalu
"Rektor mengeluarkan surat, meminta kepada pihak berwajib (Kapolres dan Kapolda), untuk membantu melakukan penertiban kondisi kampus," ujarnya.
Septus menyebut aksi yang dilakukan mahasiswa di kampusnya bersifat anarkis, dan telah memakan korban jiwa.
Aparat Masuk Kampus
Sementara itu, Fatem menyatakan masuknya aparat keamanan ke area kampus, merupakan kondisional.
"Tindakannya tidak lagi demokratis, sudah aksi anarkis dan diboncengi dengan kepentingan orang lain," ungkapnya.
Baca juga: Khawatir Lonjakan Covid-19, KNPI Minta PON Papua Ditunda
Karenanya, Rektorat dan Senat memiliki kewenangan untuk meminta aparat keamanan melakukan pengamanan kampus.
"Itu didukung oleh Senat 100 persen," tegas Fatem.
Terkait ini, Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan, mengaku dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Rektor terkait laporan polisi.
"Sudah ditindaklanjuti, dan hari ini kami laksanakan mulai dari olah TKP," katanya.
"Kami menindaklanjuti laporan yang telah dibuat, jadi tidak ikut ranahnya Rektorat. Kami hanya melanjutkan apa yang dilaporkan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polisi Terus Dalami Kasus Kericuhan di Universitas Papua