Selama Pandemi, PA Boyolali Tangani 2.426 Kasus Gugatan Cerai
Dari 2.426 kasus perceraian ini, 1.786 perceraiannya karena istri yang mengajukan cerai
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Kasus penelantaran suami pada istrinya menjadi salah alasan gugatan cerai istri pada suami di Pengadilan Agama Boyolali.
"Kasus perceraian paling banyak disebabkan sang suami tidak bertanggung jawab dan meninggalkan istrinya," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Boyolali, Mubarok, Senin (9/8/2021).
Selama pandemi Covid-19 yang dimulai sejak Maret 2020 kasus perceraian di Boyolali mencapai kasus perceraian sebanyak 2.426 kasus.
Dari 2.426 kasus perceraian ini, 1.786 perceraiannya karena istri yang mengajukan cerai.
Baca juga: Larissa Chou Merasa Lebih Kuat Usai Cerai dengan Alvin Faiz, Kini Jadi Orangtua Tunggal
Hanya, 640 kasus suami talak sang istri.
Kemudian, faktor ekonomi juga masih tinggi menjadi penyebab hancurnya sebuah pernikahan.
"Dari Perceraian total 2.426 sejak Pandemi Covid-19 (Maret 2020) itu, 299 perceraianya karena ekonomi," ujarnya.
"Dan 618 kasus perceraiannya disebabkan salah satu meninggalkan pasangannya," pungkasnya. (TribunSolo.com/Tri Widodo)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2.426 Janda Baru Terlacak di Boyolali Selama Pandemi Corona, Ini Alasan Ajukan Cerai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.