Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilap Dana Covid-19 Rp 450 Juta, Pendamping PKH Akui Untuk Biaya Pengobatan Ayah, Ini Kenyataannya

Wanita bernama Penny Tri Herdian (28) juga membeli barang-barang mewah lainnya dari hasil kejahatannya tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tilap Dana Covid-19 Rp 450 Juta, Pendamping PKH Akui Untuk Biaya Pengobatan Ayah, Ini Kenyataannya
Erwin Wicaksono/Surya
Penny Tri Herdian (28), wanita yang bekerja jadi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga menipu warga kurang mampu yang harusnya dapat bantuan sosial tunai senilai Rp 300 ribu di Kabupaten Malang. 

Perinciannya, 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak.

Baca juga: 5 Provinsi Luar Pulau Jawa-Bali Ini Disorot Jokowi karena Terjadi Lonjakan Covid-19, Berikut Datanya

Sisanya 17 KKS untuk KPM ternyata sudah meninggal dunia.

Terakhir hanya 4 KKS yang diberikan untuk KPM itupun hanya diberikan sebagian.

Nilai bansos tunai yang ditetapkan Kemensos sebesar Rp 300 ribu.

Tersangka bahkan berani menyunat sebagian besar nilai bansos yang ditentukan tersebut.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya 33 buah KKS milik KPM beserta 33 buah buku rekening Bank BNI atas nama KPM lengkap dengan rekening koran.

BERITA REKOMENDASI

Barang bukti lainnya yabg diamankan yakni beberapa alat elektronik seperti televisi, kulkas, dispenser, kompor gas, air cooler, mesin cuci, printer dan komputer masing-masing 1 unit.

Tak hanya itu, dari hasil uang korupsi tersangka bisa membeli 1 set meja kursi taman warna hitam, 1unit Yamaha NMAX.

"Juga ada uang tunai sebesar tujuh juta dua ratus embilan puluh dua ribu rupiah (Rp. 7.292.000). Ada juga satu lembar berita acara Pengembalian Dana Penyalahgunaan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan tanggal 28 Mei 2021," jelas Bagoes.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 puluh tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah (Rp. 200.000.000,-) dan paling banyak satu milyar rupiah," pungkas Bagoes.


Pengakuan Pelaku

Penny mengaku tak punya pilihan melakukan tindakan keji tersebut dengan dalih untuk membiayai pengobatan penyakit diabetes ayahnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas