Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilap Dana Covid-19 Rp 450 Juta, Pendamping PKH Akui Untuk Biaya Pengobatan Ayah, Ini Kenyataannya

Wanita bernama Penny Tri Herdian (28) juga membeli barang-barang mewah lainnya dari hasil kejahatannya tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tilap Dana Covid-19 Rp 450 Juta, Pendamping PKH Akui Untuk Biaya Pengobatan Ayah, Ini Kenyataannya
Erwin Wicaksono/Surya
Penny Tri Herdian (28), wanita yang bekerja jadi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga menipu warga kurang mampu yang harusnya dapat bantuan sosial tunai senilai Rp 300 ribu di Kabupaten Malang. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Dengan alasan butuh uang untuk pengobatan sang ayah, oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang, Jawa Timur menilap uang program bansos covid-19 senilai Rp 450 juta.

Namun pada kenyataannya, wanita bernama Penny Tri Herdian (28) juga membeli barang-barang mewah lainnya dari hasil kejahatannya tersebut.

Mendapat kabar adanya aksi korupsi dana warga terdampak Covid-19 tersebut, polisi pun langsung bertindak.

Aparat Polres Malang membekuk Penny yang diduga melakukan korupsi bantuan sosial tunai di Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang.

Baca juga: Pemerintah Diminta Jadikan Rumah Ibadah Sebagai Sentra Pengendalian Covid-19 

Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono, menjelaskan pihaknya butuh waktu dua bulan dalam mengungkap kasus ini.

"Satuan Reskrim Polres Malang, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih 2 bulan.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang," ujar Bagoes saat gelar rilis di Polres Malang pada Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Panglima TNI Minta Danrem dan Dandim Berikan Paket Obat dan Pantau Pasien Covid-19 di Setiap Wilayah

BERITA REKOMENDASI

Bagoes menyebutkan, tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit.

Selain itu ia juga membeli barang peralatan elektronik seperti Kulkas, Tv, Laptop, Keyboard, Kompor, AC, 1 (satu) unit Yamaha NMAX.

Sisanya untuk kepentingan sehari-hari.

Tersangka diketahui berhasrat melancarkan aksi korupsi sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021.

Baca juga: Panglima TNI Minta Danrem dan Dandim Berikan Paket Obat dan Pantau Pasien Covid-19 di Setiap Wilayah

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM (Kelompok Penerima Manfaat) yang nilainya mencapai sekira Rp 450 juta," paparnya.


Menurut informasi yang didapat kasus ini bisa diungkap karena adanya sebuah laporan, serta paparan yang disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi Desa Kanigoro beberapa waktu lalu.

Secara modus operandi, tersangka melakukan beberapa tipu daya, yakni, tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas