AL Menyerahkan Diri ke Polsek Panakkukang Usai Lakukan Ini di Bagian Wajah Istri Siri
Saat tiba, personel Resmob mendapati SW yang berlumuran darah di wajahnya lalu membawa ke rumah sakit Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan medis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pria berinisial AL (31) diamankan polisi setelah tega menyayat wajah istri sirihnya, SW (24) di rumah AL, warga di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa kemarin.
Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya dalam keterangan tertulisnya membenarkan adanya aksi penganiayaan itu.
Menurut Andi Ali, aksi penganiayaan itu bermula saat SW hendak mengambil barang-barang di rumah AL.
"Namun pelaku (AL) menolak untuk memberi (barang) tersebut kemudian pelaku dan korban (SW) adu mulut," kata Andi Ali dalam keterangan tertulisnya via WhatsApp, Rabu (11/8/2021) siang.
Dari adu mulut itu, AL lanjut Andi Ali, semakin geram dan membawa SW ke dalam dapur.
Baca juga: Bertahan Puluhan Tahun, Ini 5 Tips Sukses Berbisnis ala Founder Dapur Solo
"Lalu pelaku (AL) memukul korban menggunakan telapak tangan dan pisau dapur.
Sehingga korban (SW) mengalami luka robek pada bagian pipi sebelah kiri luka robek pada bagian jidat," ujarnya.
Mendapat laporan tindak penganiayaan itu, Tim Resmob Polsek Panakkukang pun mendatangi lokasi kejadian.
Saat tiba, personel Resmob mendapati SW yang berlumuran darah di wajahnya.
SW pun dibawa ke personel Resmob ke rumah sakit Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan medis.
AL menyerahkan diri ke Polsek Panakkukang usai polisi berkoordinasi dengan keluarga AL.
Baca juga: Masuk Anak Sungai Itik, Seekor Buaya Ditangkap Ramai-ramai, Satu orang Terluka Digigit
"AL mendatangi Posko Resmob Panakkukang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menganiaya korban SW dengan cara menyayat bagian wajah korban," beber Andi Ali.
Hasil interogasi terhadap AL, dirinya kata Andi Ali menyayat wajah sang istri (SW) lantaran mendengar kata-kata kurang pantas.
"Disebabkan karena korban (SW) mengeluarkan kata kata kotor terhadap pelaku (AL)," tuturnya.
Perwira tiga balok itu, juga membenarkan status hubungan suami istri AL dan SW.
"Pelaku AL dan korban SW masih berstatus nikah siri yang di laksanakan di Lamongan Jawa Timur," ungkap Andi Ali.
Akibat perbuatannya, AL dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Usai Aniaya Istri Siri, AL Menyerahkan Diri ke Polsek Panakkukang