Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perselingkuhan Berujung Maut di Kubu Raya Kalimantan Barat, Pelaku Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta

Kasus pembunuhan bermotif asmara terjadi di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Perselingkuhan Berujung Maut di Kubu Raya Kalimantan Barat, Pelaku Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah. Seorang pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyewa pembunuh bayaran Rp 30 juta untuk membunuh selingkuhan istri. 

Detik-detik pembunuhan

Setelah rencananya matang, pembunuhan terhadap korban pun akhirnya dilakukan pada Kamis 29 Juli 2021 di Jalan Parit Gaduk, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang.

Pembunuhan dilakukan sekitar 18.00 pada Kamis 29 Juli 2021.

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan yang kebetulan sepi.

Tiba-tiba korban langsung dibacok tersangka.

Akibat luka bacok yang cukup parah, korban akhirnya meninggal ditempat kejadian.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy saat menggelar konferensi pers
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap HL, di Desa Mega Timur, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Terduga pelakunya sebanyak enam orang. Lima orang di antaranya berhasil ditangkap di waktu serta lokasi yang berbeda, dan satu orang dalam buruan polisi.

Setelah melakukan aksinya para pelaku pun melarikan diri.

Baca juga: Sering Pulang ke Rumah, Buronan Kasus Pembunuhan di Palembang Ini Akhirnya Tertangkap

Berita Rekomendasi

Setelah memeriksa saksi dan barang bukti, kepolisian pun akhirnya menangkap MI pada 6 Agustus 2021.

"Selanjutnya Sat Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para tersangka lainnya, walaupun satu orang pelaku masih DPO namun keberadaan pelaku sudah diketahui dan tinggal menungu waktu untuk melakukan penangkapan,” Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, terungkap peran para pelaku.

Otak pelaku pembunuhan MI, MH selaku pencari eksekutor, Aj selaku joki motor, MU ekskutor pembunuhan, MOH dan F memberikan bantuan kepada eksekutor dan otak pelaku dari perencana pembunuhan.

Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari para pelaku yakni dua unit sepeda motor, serta celurit dan pedang.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Hanya ingin buat jera korban

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas