Kronologi Wanita di Lampung Selatan Tewas Dibunuh Teman Kencan, Berawal Saat Pelaku Minta 'Diskon'
Polisi menetapkan seorang tersangka terkait kasus pembunuhan wanita di Lampung Selatan.
Editor: Adi Suhendi
"Kurang dari 24 jam tekab 308 Polda Lampung dan jajaran berhasil menangkap pelaku," kata Pandra.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Puluhan Terduga Teroris, Jateng 10, Lampung 7, Sumut 6
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan subsider pasal 338 tentang pembunuhan.
"Sesuai dengan pasal tersebut, ancaman maksimal nya diatas 15 tahun penjara," kata Pandra.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Lampung AKBP Reynold menambahkan, pihaknya meluruskan informasi awal yang menyebut pelaku berjumlah 3 orang.
Pasalnya, sudah beredar di sejumlah media online polisi mengamankan 3 orang yang diduga tersangka pembunuhan warga di Lampung Selatan.
Baca juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan dalam Kamar Indekos di Lampung Selatan
"Mungkin sudah ada beberapa media online yang menyiarkan berita ini, sebelum dilakukan pres konferens di Polda," kata Reynold.
Dirinya menegaskan, hanya satu orang yang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
"Setelah kami amankan, langsung dilakukan pemeriksaan. Akhirnya hanya satu orang pelaku utama jadi tersangka," kata Reynold.
Ditemukan tukang sayur
Diketahui jasad korban pertama kali ditemukan seorang tukang sayur keliling saat hendak memberikan pesanan kepada korban sekitar pukul 09.00 WIB.
"Tadi pagi sekitar jam 9 pagi, tukang sayur keliling datangi kosan korban. Katanya korban kemarin memesan sayur ke dia," kata seorang warga bernama Putri (25) dilansir dari Tribunlampung.co.id.
"Pas sampai kamar kos korban, pintu kamar kos korban sudah terbuka," sambungnya
Putri mengatakan karena penasaran tukang sayur tersebut mendekati pintu kamar kos korban dan melihat kaki korban.