Ngaku Dari Kejadi Jabar Untuk Urus Ganti Rugi Lahan di Sumedang, Dua Orang Ini Dicokok Jaksa
Kedua orang berinisial MY dan WHD ini mengaku-ngaku dari Kejati, diduga melakukan percaloan dan memasukkan data kepemilikan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejati Jabar mengamankan, dua orang pria yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat , Selasa (17/8/2021).
Kedua orang berinisial MY dan WHD ini mengaku-ngaku dari Kejati, diduga melakukan percaloan dan memasukkan data kepemilikan tanah fiktif untuk mendapatkan ganti rugi dalam Proyek Strategis Nasional Bendungan Sadawarna di daerah Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang.
MY dan WHD diamankan setelah adanya informasi yang berkembang di warga Kecamatan Surian, bahwa ada oknum yang mengatasnamakan Kejari Jabar dapat mengurus ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan Bendungan Sadawarna di wilayahnya.
Baca juga: Polres Jakbar Minta Masyarakat untuk Melapor Jika Temukan Adanya Praktik Percaloan Kremasi
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, informasi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Suryamedal, Kecamatan Surian.
"Oknum tersebut meminta uang operasional dan persentase jika ganti kerugian lahan tersebut cair," ujar Dodi Ghazali, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).
"Bahkan salah satu pihak yang diamankan juga memasukkan data fiktif terkait keberadaannya selaku penggarap untuk mendapatkan ganti kerugian seluas 2.100 m2 lahan garapan," ujarnya.
Tim yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Jabar, Sugeng Haryadi pun, kata dia, langsung bergerak mengamankan kedua oknum tersebut.
"Dua orang tersebut diamankan oleh Tim Pam SDO bersama personel Kejari Sumedang dan dibawa ke Kantor Kejari Sumedang untuk dimintai keterangan," katanya.
Setelah mendapat keterangan dari pihak yang diamankan dan aparat desa serta warga, akhirnya kedua orang tersebut yakni MY dan WHD diserahkan ke Polres Sumedang untuk diproses.
Baca juga: Cegah Praktik Percaloan, Distamhut DKI Imbau Yayasan Kremasi Swasta Tentukan Jadwal dan Tarif
Kajati Jabar Dr Asep N Mulyana mengingatkan agar semua pihak tidak main-main dalam proyek pemerintahan apalagi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Setiap proyek pemerintah, kata dia, bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, apabila ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Calo Mengaku dari Kejati Jabar Diamankan, Janji Urus Ganti Rugi Bendungan Sadawarna Sumedang