Anak Perempuan 4 Tahun di Padang Dilecehkan Ayah Kandungnya, Ini Pengakuan Pelaku
Seorang pria 45 tahun di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tega menodai anak kandungnya yang berusia 4 tahun. Ini pengakuan pelaku.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak perempuan bernama Mawar (samaran).
Anak berusia 4 tahun itu dinodai oleh ayah kandungnya sendiri Da.
Ia merupakan pria berumur 45 tahun.
Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anaknya, Terbongkar setelah 4 Tahun, Pelaku: Saya Rayu Seperti Orang Pacaran
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku diciduk Senin (16/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali.
"Berdasarkan keterangan yang kita dapatkan, pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali," kata Kompol Rico Fernanda, Selasa (17/8/2021).
Dikatakannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Sebelumnya, Polresta Padang amankan seorang ayah kandung diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri, Senin (16/8/2021).
Pelaku inisial Da (45) tidak mengakui perbutannya dan merasa tidak pernah melakukannya.
"Saya tidak ada melakukannya, itu darah daging saya sendiri. Tidak segila itu saya," kata Da (45) saat di Polresta Padang.
Ia mengaku telah berpisah dengan menjatuhkan talak kepada istrinya pada bulan Oktober 2020 yang lalu.
"Karena tidak ada, sekarang saya jalani saja dulu prosesnya," katanya.
Baca juga: Sang Adik Dilecehkan, Pemuda Ini Aniaya Tetangga saat Dimintai Tolong Potong Rambut
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kata dia, anak tersebut merupakan anak kandung dari pelaku sendiri.
"Kami Satreskrim Polresta Padang telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang mana korbannya merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berumur 4 tahun," kata Kompol Rico Fernanda.
Ia menjelaskan, kejadian ini berawal adanya laporan dari orang tua perempuan korban.
"Ibunya datang ke Polresta Padang. Berdasarkan keterangan yang kita dapatkan, korban merasakan sakit di kemaluannya saat digendong," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun, Diduga Sudah 2 Kali Beraksi
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.