Nenek 60 Tahun Tewas di Tangan Pemuda, Berawal dari Utang Piutang, Pelaku Emosi Dimaki-maki
Seorang nenek berusia 60 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas di tangan residivis. Pelaku habisi korban karena sakit hati dicaci maki
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah nenek 60 tahun, Daeng Losi.
Sedangkan pelakunya seorang pemuda bernama Asbullah (25).
Alasan pelaku menghabisi korban karena emosi dimaki-maki.
Baca juga: 5 FAKTA Anggota Polda Sumut Tewas Ditembak, Pelaku Saudara Korban, Begini Kronologinya
Kronologi kejadian
Kasus ini bermula saat mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya FA, Rabu (11/8/2021) lalu.
Kemudian saksi FA memanggil saksi NU untuk membantunya.
Sesaat kemudian, saksi memanggil warga setempat, kemudian warga mengubungi polisi
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kasus ini berawal dari utang piutang.
Waktu kejadian, pelaku datang ke rumah korban.
Diketahui pelaku memiliki utang terhadap korban sebesar Rp 2,5 juta.
Baca juga: Polisi Temukan Alat Yang Digunakan Untuk Mengeksekusi Ibu dan Anaknya Hingga Tewas
"Pada saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk membayar utangnya," kata AKP Edi, dikutip dari Tribun-Timur, Kamis (19/8/2021).
Korban menagih kepada pelaku sebesar Rp 1 juta, separuh dari utang pelaku.
Namun pelaku hanya memiliki uang sebesar Rp 350 ribu.
Sehingga keluar kata-kata dari korban yang membuat pelaku emosi.
"Dengan adanya perkataan korban tersebut pelaku langsung emosi dan mengambil penumbuk lombok (ulekan) yang berada di dapur," ujarnya.
Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Sumur, Sempat Matikan Lampu Rumah sebelum Tidur
Pelaku kemudian menghampiri korban yang berada di depan kamar yang sedang bermain game.
Pelaku lalu menganiaya korban dengan benda tumpul dan senjata tajam berjenis badik.
"Setelah itu, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang dengan sepeda motor," jelasnya.
Residivis
Asbullah kini telah mendekam di Polres Palopo untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Terungkap fakta lain, pelaku sebelumnya sempat tersandung kasus pencurian motor.
"Pada pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Sat Reskrim, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor," ucap AKP Edi, dikutip dari Tribun-Timur.
Baca juga: Kronologi Istri Tusuk Teman Wanita Suami Hingga Tewas di Muara Enim, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Kini Asbullah harus siap mendekam di balik jeruji penjara kembali karena menghabisi nyawa orang lain.
Ia dikenakan Pasal 338 ancaman hukuman15 tahun penjara, yo Pasal 351 (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Arwin Ahmad)