Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Gadungan di Bantul Diciduk Polisi, Gondol Uang Rp 130 Juta Milik Warga, Ini Modusnya

Kasus penipuan terjadi di Kabupaten Bantul, DIY. Diketahui yang menjadi pelakunya seorang dukun gadungan berinisial TGN.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Dukun Gadungan di Bantul Diciduk Polisi, Gondol Uang Rp 130 Juta Milik Warga, Ini Modusnya
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang dukun gadungan gondol uang Rp130 juta. 

"Tersangka tahu bahwa uang itu susah dicari. Dan karena susah dicari maka korban meminta pelaku untuk mencarikan uang pecahan Rp 100 tersebut," ujarnya.

Baca juga: Dukun Gadungan Tipu Warga Mamuju, Gondol Emas 10 Gram, Modus Ritual Usir Roh Jahat

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan uang pecahan Rp 100 yang digunakan tersangka menipu korban dengan modus penggandaan uang.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan uang pecahan Rp 100 yang digunakan tersangka menipu korban dengan modus penggandaan uang. (TRIBUNJOGJA/ Santo Ari)

Tersangka pun menyanggupi permintaan korban dan meminta korban untuk transfer sejumlah uang untuk membeli uang pecahan Rp 100 tersebut.

Tersangka mengaku bisa mengubah uang Rp 10 juta pecahan Rp 100 menjadi Rp 1 miliar pecahan Rp 100 ribu.

Di kalangan kolektor, uang sejumlah Rp 10 juta pecahan Rp 100, dapat dibeli dengan harga Rp 40 juta.

Karena tergiur banyaknya uang yang akan ia terima, pelaku pun menurut saja dan bahkan mentransfer sejumlah uang ke tersangka dengan total Rp 130 juta.

Uang ratusan juta tersebut didapat korban dari meminjam ke tetangga ataupun kerabatnya.

Begitu mendapatkan uang dari korban, pelaku menghilang dan tak bisa dihubungi.

BERITA REKOMENDASI

Merasa ditipu, korban pun melaporkan hal itu ke Polres Bantul.

"Dari hasil penyeledikan, pada 14 Agustus kemari kami bisa menangkap pelaku di Cilacap, dan satu orang masih buron, yakni yang mengenalkan korban ke pelaku. Diduga ia sindikat dari pelaku tersebut," terang Kapolres.

Sementara TGN kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Bantul dan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Baca juga: Mengaku Duda Kaya, Pria Ini Tipu Sejumlah Wanita, Janji Mau Dinikahi Hartanya Diporoti

Di hadapan penyidik, TGN mengaku uang bagiannya telah habis digunakannya untuk foya-foya.

Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini.


Pelaku mengatakan, sebenarnya tidak memiliki ilmu menggandakan uang.

Lebih lanjut, AKBP Ihsan berpesan kepada masyarakat agar dapat berhati-hati dengan modus seperti ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas