Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Gadungan di Bantul Diciduk Polisi, Gondol Uang Rp 130 Juta Milik Warga, Ini Modusnya

Kasus penipuan terjadi di Kabupaten Bantul, DIY. Diketahui yang menjadi pelakunya seorang dukun gadungan berinisial TGN.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Dukun Gadungan di Bantul Diciduk Polisi, Gondol Uang Rp 130 Juta Milik Warga, Ini Modusnya
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang dukun gadungan gondol uang Rp130 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Diketahui yang menjadi pelakunya seorang dukun gadungan berinisial TGN.

Pria 42 tahun itu mengelabuhi Waldani (47).

Akibatnya, korban merugi hingga Rp 130 juta.

Kini TGN sudah diamankan oleh Polres Bantul untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menerangkan, kasus ini bermula pada Mei 2021 kemarin, ketika korban, Waldani meminta bantuan kepada seseorang berinisial SD agar dapat menjualkan tanah miliknya.

Baca juga: Modus-modus Pemalsu Tabung Oksigen Tipu Pembeli Hingga Raup Keuntungan Ratusan Juta

Selama ini korban selalu gagal dalam menjual tanah tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Oleh SD, korban diperkenalkan dengan orang yang bisa membantu mengatasi masalahnya tersebut, yakni TGN yang mengaku sebagai paranormal.

Alih-alih membantu menjualkan tanah tersebut, tersangka menawarkan hal lain, yakni menggandakan uang.

"Tersangka mengaku bisa menggandakan uang, dan korban tergiur dan langsung dilakukan uji coba. Tersangka meminta media untuk penggandaan uang yakni uang pecahan Rp 100."

"Tersangka melakukan percobaan dengan memasukan beberapa lembar uang ke amplop dan uang itu bisa berubah menjadi lembaran uang pecahan Rp 100 ribu," ujar Kapolres Kamis (19/8/2021).

Saat itu tersangka, memasukan tiga lembar pecahan Rp 100 ke dalam amplop dan diubah menjadi enam lembar pecahan Rp 100 ribu.


"Padahal itu cuma kecepatan tangan menukar amplop," beber Kapolres.

Dari sana korban tergiur, dan pelaku menawarkan diri bahwa ia bisa menggandakan uang lebih banyak lagi, asalkan korban bisa mencari uang kertas pecahan Rp 100 dengan IMP tahun 1992.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas