Oknum Dokter di Batam Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Dituduh Lakukan Tindakan Asusila ke Pasien
DS (38 tahun) oknum dokter yang ditangkap karena dilaporkan melakukan aksi asusila kepada pasiennya
Editor: Hendra Gunawan
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus DS di persidangan.
"Kalau nanti terbukti bersalah, baru keluar sanksi seperti pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
Biasanya dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) itu setahun atau dua tahun untuk sanksinya," jelas Didi ke TRIBUNBATAM.id.
Untuk saat ini, Didi mengatakan jika sidang di Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) belum dapat dilakukan.
Mengingat, kasus ini sudah memasuki ranah pidana seusai korban melaporkan tindakan DS ke polisi.
Didi melanjutkan, biasanya sidang di MKEK akan digelar apabila terjadi pelanggaran kode etik oleh dokter.
"[Sidang] Etik lebih tinggi sebetulnya kalau dilihat dari hierarki kami. Tapi untuk ini, kalau terbukti bersalah baru bisa diambil sikap.
Selama proses sidang masih berjalan, ya masih memakai prinsip asas praduga tak bersalah," tambahnya.
Lebih lanjut, Didi mengungkapkan jika kasus kejahatan terhadap kesusilaan oleh oknum dokter juga pernah terjadi di Sei Lekop, Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Namun oknum dokter itu dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
"Sudah dipulihkan status kepegawaiannya dan juga sudah ditugaskan kembali untuk yang di Sei Lekop itu," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Lakukan Kejahatan Asusila, Oknum Dokter Nakal di Batam Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara