Pria 37 Tahun Tega Setubuhi Anak Kandung, Korban yang Masih di Bawah Umur Kini Alami Trauma
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun berinisial PR.
Editor: Endra Kurniawan
Ibunya tinggal satu rumah dengan tersangka di Karangsambung, Kebumen.
Bagai disambar petir di siang bolong, akhirnya sang istri mengetahui aksi bejat suaminya.
Hatinya tambah remuk karena perbuatan keji suaminya dilampiaskan ke anak kandung sendiri yang telah dibesarkan bersama.
Baca juga: Pemulung Tega Rudapaksa Anak Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan, Ini Pengakuan Pelaku
"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibunya melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka bisa kita amankan," kata Kompol Edi Wibowo.
Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Karangsambung pada hari Jumat (16/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya kepada korban.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi.
PR dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Gadis 16 Tahun di Kebumen Trauma Berat Pasca Dirudapaksa Ayah Kandungnya Sendiri
(Tribun-Pantura.com/Khoirul Muzaki)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.