Bocah 16 Tahun di Banyumas Tega Nodai Anak Balita, Aksi Bejat Dipicu Kerap Menonton Film Dewasa
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya seorang bocah remaja 16 tahun.
Editor: Endra Kurniawan
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 82 dan atau pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Berry meminta kepada para orangtua untuk lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Mengaku Suka Nonton Video Dewasa, Remaja di Banyumas Tega Cabuli Balita Umur Tiga Tahu
(Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejat)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.