Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan di Mataram Diringkus Polisi, Diduga Palsukan Sertifikat Tanah Milik Suami Siri

Dari tersangka HDY kepolisian mengamankan 1 bandel foto copy buku tanah hak milik nomor 570 atas nama tersangka HDY.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perempuan di Mataram Diringkus Polisi, Diduga Palsukan Sertifikat Tanah Milik Suami Siri
Dok. Polresta Mataram
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kiri) berbicara dengan tersangka HDY (tengah), saat keterangan pers, Jumat (20/8/2021). 

"Surat yang dibuat tersebut tidak benar, karena di dalam surat-surat tersebut tidak tercantum nama anak-anak almarhum. Jadi surat tersebut hanya mewakili nama tersangka HDY sendiri," ungkap Kadek.

Atas dasar surat yang dipalsukan tersebut, tersangka HDY melakukan balik nama sertifikat tanah nomor 570.

Semula atas nama Abdullah menjadi atas nama tersangka HDY.

Sertifikat dikeluarkan BPN Kota Mataram, Agustus 2015, tanpa seizin ketiga anak kandung almarhum.

"Atas dasar itulah anak dari almarhum Abdullah yaitu Ilham membuat laporan polisi karena merasa dirugikan," jelas Kadek Adi.

Baca juga: Karyawan Lion Air Diduga Terlibat Pemalsuan Tes RT-PCR di Bandara Ternate, Begini Kata Jubir

Dari tersangka HDY kepolisian mengamankan 1 bandel foto copy buku tanah hak milik nomor 570 atas nama tersangka HDY.

Kemudian selembar fotocopy pernyataan hak ahli waris.

BERITA REKOMENDASI

Selembar fotocopy surat silsilah, selembar fotocopy surat pernyataan peralihan.

Selembar fotocopy surat kematian.

Sedangkan dari pelapor, polisi mengamankan selembar fotocopy surat keterangan telah menikah.

Selembar fotocopy surat keterangan ahli waris.

Selembar fotocopy Kartu Keluarga (KK).


Selembar fotocopy kutipan akta kematian, selembar fotocopy surat keterangan KUA Cakranegara.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kiri) berbicara dengan tersangka HDY (tengah), saat keterangan pers, Jumat (20/8/2021).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kiri) berbicara dengan tersangka HDY (tengah), saat keterangan pers, Jumat (20/8/2021). (Dok. Polresta Mataram)

Selembar fotocopy surat prihal informasi BPN Kota Mataram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas