Perempuan di Mataram Diringkus Polisi, Diduga Palsukan Sertifikat Tanah Milik Suami Siri
Dari tersangka HDY kepolisian mengamankan 1 bandel foto copy buku tanah hak milik nomor 570 atas nama tersangka HDY.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - HDY (44), seorang pedagang asal Lingkungan Sandubaya, Kecamatan Cakranegara diamankan Tim Puma Reskrim Polresta Mataram karena diduga memalsukan surat-surat untuk mengurus sertifikat tanah seluas 200 meter persegi.
Perempuan HDY diamankan di rumahnya, Juli 2021.
Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan anak tirinya yang merasa menjadi korban.
Atas tindakan tersangka, korban merasa dirugikan hingga Rp 200 juta.
"Karenanya korban berinisiatif melaporkan ke pihak berwajib," kata Kadek Adi, dalam keterangan pers, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, Jumat (20/8/2021).
Ternyata kasus tersebut disebabkan soal konflik tanah warisan.
Kadek menjelaskan kronologis kasus tersebut.
Abdullah (almarhum) tahun 1993 menikah dengan Mukminatun.
Dari pernikahan itu dia melahirkan 3 orang anak, masing-masing Ilham, Zulfan, dan Adelia.
Baca juga: Viral, Pria Ini Sablon Sertifikat Vaksin Miliknya di Baju, Belum Pernah Dipakai untuk Bepergian
Pada tahun 2005, Abdullah menikah secara siri dengan tersangka HDY.
Tahun 2008, almarhum membeli sebidang tanah seluas 200 meter persegi di wilayah Sandubaya, tepatnya di Jalan TGH Izzudin Bochari, Lingkungan Sandubaya, Cakranegara.
Tanah tersebut bersertifikat dengan nomor 570 atas nama Abdullah.
Kurang dari setahun Abdullah wafat, tepatnya Maret tahun 2015, tersangka HDY, yang berstatus istri siri kemudian mendatangi kantor Lurah Cakra Selatan untuk membuat surat keterangan ahli waris dan surat keterangan silsilah.