Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan di Mataram Diringkus Polisi, Diduga Palsukan Sertifikat Tanah Milik Suami Siri

Dari tersangka HDY kepolisian mengamankan 1 bandel foto copy buku tanah hak milik nomor 570 atas nama tersangka HDY.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perempuan di Mataram Diringkus Polisi, Diduga Palsukan Sertifikat Tanah Milik Suami Siri
Dok. Polresta Mataram
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kiri) berbicara dengan tersangka HDY (tengah), saat keterangan pers, Jumat (20/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - HDY (44), seorang pedagang asal Lingkungan Sandubaya, Kecamatan Cakranegara diamankan Tim Puma Reskrim Polresta Mataram karena diduga memalsukan surat-surat untuk mengurus sertifikat tanah seluas 200 meter persegi.

Perempuan HDY diamankan di rumahnya, Juli 2021.

Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan anak tirinya yang merasa menjadi korban.

Atas tindakan tersangka, korban merasa dirugikan hingga Rp 200 juta.

"Karenanya korban berinisiatif melaporkan ke pihak berwajib," kata Kadek Adi, dalam keterangan pers, didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, Jumat (20/8/2021).

Ternyata kasus tersebut disebabkan soal konflik tanah warisan.

BERITA REKOMENDASI

Kadek menjelaskan kronologis kasus tersebut.

Abdullah (almarhum) tahun 1993 menikah dengan Mukminatun.

Dari pernikahan itu dia melahirkan 3 orang anak, masing-masing Ilham, Zulfan, dan Adelia.

Baca juga: Viral, Pria Ini Sablon Sertifikat Vaksin Miliknya di Baju, Belum Pernah Dipakai untuk Bepergian

Pada tahun 2005, Abdullah menikah secara siri dengan tersangka HDY.

Tahun 2008, almarhum membeli sebidang tanah seluas 200 meter persegi di wilayah Sandubaya, tepatnya di Jalan TGH Izzudin Bochari, Lingkungan Sandubaya, Cakranegara.


Tanah tersebut bersertifikat dengan nomor 570 atas nama Abdullah.

Kurang dari setahun Abdullah wafat, tepatnya Maret tahun 2015, tersangka HDY, yang berstatus istri siri kemudian mendatangi kantor Lurah Cakra Selatan untuk membuat surat keterangan ahli waris dan surat keterangan silsilah.

"Surat yang dibuat tersebut tidak benar, karena di dalam surat-surat tersebut tidak tercantum nama anak-anak almarhum. Jadi surat tersebut hanya mewakili nama tersangka HDY sendiri," ungkap Kadek.

Atas dasar surat yang dipalsukan tersebut, tersangka HDY melakukan balik nama sertifikat tanah nomor 570.

Semula atas nama Abdullah menjadi atas nama tersangka HDY.

Sertifikat dikeluarkan BPN Kota Mataram, Agustus 2015, tanpa seizin ketiga anak kandung almarhum.

"Atas dasar itulah anak dari almarhum Abdullah yaitu Ilham membuat laporan polisi karena merasa dirugikan," jelas Kadek Adi.

Baca juga: Karyawan Lion Air Diduga Terlibat Pemalsuan Tes RT-PCR di Bandara Ternate, Begini Kata Jubir

Dari tersangka HDY kepolisian mengamankan 1 bandel foto copy buku tanah hak milik nomor 570 atas nama tersangka HDY.

Kemudian selembar fotocopy pernyataan hak ahli waris.

Selembar fotocopy surat silsilah, selembar fotocopy surat pernyataan peralihan.

Selembar fotocopy surat kematian.

Sedangkan dari pelapor, polisi mengamankan selembar fotocopy surat keterangan telah menikah.

Selembar fotocopy surat keterangan ahli waris.

Selembar fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Selembar fotocopy kutipan akta kematian, selembar fotocopy surat keterangan KUA Cakranegara.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kiri) berbicara dengan tersangka HDY (tengah), saat keterangan pers, Jumat (20/8/2021).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (dua dari kiri) berbicara dengan tersangka HDY (tengah), saat keterangan pers, Jumat (20/8/2021). (Dok. Polresta Mataram)

Selembar fotocopy surat prihal informasi BPN Kota Mataram.

Selembar foto copy surat pengakuan telah menjual tanah, serta selembar foto copy kwitansi.

Berdasarkan keterangan HDY, Kadek Adi menjelaskan, saat ini sertifikatnya berada di bank sebagai jaminan atas pinjaman Rp 100 juta.

"Hasil pinjaman untuk modal berjualan dan bangun rumah," ujarnya.

Atas tindakan ini, tersangka terancam dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Anak Gugat Istri Siri Babaknya karena Tanah Warisan, Terlapor Kini Ditahan Polresta Mataram

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas