Bos di Kukar Kehilangan Uang Rp 70 Juta, Digondol Anak Buahnya, Terbongkar dari Rekaman CCTV
Seorang pemuda 26 tahun berinisial MR Alias ORI harus berurusan dengan kepolisian. Ia dilaporkan ke pihak berwajib setelah mencuri uang milik bosnya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda 26 tahun berinisial MR Alias ORI harus berurusan dengan kepolisian.
Ia dilaporkan ke pihak berwajib setelah mencuri uang milik bosnya sendiri.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang sebanyak Rp 70 juta.
MR kini sudah diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya setelah buron selama satu bulan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto memberikan penjelasannya.
Baca juga: Kepergok Mencuri Kotak Amal, Bocah di Indramayu Diamuk Massa, Videonya Viral di Medsos
Ia mengatakan, pencurian terjadi di i rumah korban bernama Suhardi, di Dusun Sambera Baru Rt 03 Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Sedangkan waktunya Minggu (1/8/2021) lalu.
Saat itu barang milik Suhardi berupa tas selempang coklat berisikan uang Rp 70 juta hilang di dalam kamar.
Korban pun langsung mencurigai MR lantaran pelaku memiliki kunci serep kamar korban.
Untuk memastikan, korban pun langsung memeriksa CCTV di dalam kamar. Dalam rekaman CCTV milik korban, terlihat MR yang menggunakan baju merah masuk kamar dan membuka lemari milik korban.
Setelah aksinya diketahui Suhardi yang juga merupakan majikan pelaku, MR pun langsung kabur.
Baca juga: Temukan 2 Sapi Mati dalam Mobil Minibus, Warga Buton Hakimi Seorang Pemuda, Ternyata Pencuri Ternak
"Modus pelaku dengan cara memasuki kamar korban dengan menggunakan kunci pintu kamar yang telah dicuri sebelumnya, Pelaku adalah karyawan dan tinggal bersama di rumah tersebut," ungkap AKBP Hamam Wahyudi, Senin (23/8/2021).
AKBP Hamam menuturkan jika petugas kepolisian telah meringkus MR seorang pria di Jalan Srikandi, Kelurahan Bantuas, Palaran Kota Samarinda.
Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak handphone oppo A15, celana pendek warna putih, satu baju warna merah milik pelakh, satu tas selempang warna coklat, dan enam kunci serep rumah serta kamar milik korban.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum.
"Terhadapnya, penyidik menjerat dengan pasal 3636 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Curi Uang Majikan Rp 70 Juta, Seorang Pria di Palaran Samarinda Diringkus Polres Bontang
(TribunKaltim.co/Ismail Usman)