Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emosi Sering Disuruh, Pemuda asal Surakarta Gelap Mata Habisi Nyawa Pasangan yang Hamil 9 Bulan

Pemuda asal Surakarta, Agung Dwi Saputro (18) menghabisi kekasihnya sendiri yang sedang hamil yaitu Silvi Ayu Nugraha (23).

Editor: Sanusi
zoom-in Emosi Sering Disuruh, Pemuda asal Surakarta Gelap Mata Habisi Nyawa Pasangan yang Hamil 9 Bulan
Tribun Jateng
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar paparkan kasus pembunuhan yang dilakukan Agung Dwi Saputro (18) pemuda asal Surakarta kepada pacarnya sendiri Silvi Ayu Nugraha (23) warga Randublatung Blora di kos D'kost ekslusif Jalan WR Supramatman Simongan 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemuda asal Surakarta, Agung Dwi Saputro (18) menghabisi kekasihnya sendiri yang sedang hamil yaitu Silvi Ayu Nugraha (23).

Silvi, warga Randublatung Blora dihabisi di D'Kost Eksekutif, Jalan WR Supratman Kelurahan Simongan Kecamatan Semarang Barat, Jumat (20/8/2021).

Selain tidak direstui orang tua, tersangka membunuh Silvi dan jabang bayi yang dikandungnya tersebut dengan alasan sepele.

Baca juga: Kerap Diserang Geng Motor Tiap Akhir Pekan, Warga Tamansari Keluarkan Celurit

Ternyata Agung kesal karena sering disuruh-suruh pacarnya.

"Saya sering disuruh-suruh mengambilkan mengambilkan barang yang membuat emosi. Saya sering disuruh ambilin air minum, baju, dan disuruh bantuin ke kamar mandi," jelasnya saat dihadirkan konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Petani di Lumajang Ditemukan Tewas di Jalanan Desa Jenggrong, Ada Luka Tusuk

Agung mengaku sudah setahun lebih menjalin hubungan asmara dengan Silvi.

Awal ketemu dengan korban di angkringan yang berada di Solo.

Berita Rekomendasi

"Sejak itu saya sudah mulai merasa suka," tuturnya

Menurutnya, orang tuanya tidak mengetahui bahwa pacarnya mengandung anaknya.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, 3 Penginapan di Pantai Santolo Garut Ludes Dilalap Api, 48 Kamar Hangus

Sebab dirinya tidak berani mengaku karena orang tuanya tidak setuju.

"Orang tua saya tidak setuju karena umurnya beda jauh," ujarnya.

Karena tidak disetujui, dia pun bersama pacarnya pergi ke Semarang.

Selama ini dirinya hanya bekerja sebagai tukang rosok.

"Saya baru tamat SMA sekitar 2-3 bulan yang lalu di Solo," imbuhnya.

Agung menuturkan membunuh pacarnya sekitar pukul 10.30.

Dirinya mencekik dan menutup mulut maupun hidung pacarnya sekitar 1 jam.

Bahkan dia juga mengaku bahwa kepala korban dibenturkan dan menginjak-injak perut.

"Saya cekik korban kurang lebih satu jam," kata dia.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan kejadian berawal adanya permintaan bantuan dari tersangka kepada tetangga kosnya.

Kebetulan tersangka dan korban telah tinggal bersama di kamar nomor 2 kos tersebut.

"Ketika meminta bantuan ke tetangga kamar kos, tersangka seolah-olah menyampaikan bahwa korban ditemukan meninggal dunia saat yang bersangkutan sedang (pelaku) tidur," jelasnya.

Menurutnya, kasus tersebut langsung ditangani unit Resmob Satreskrim Polretabes Semarang.

Pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan tersangka.

"Hasil pemeriksaan dan autopsi ditemukan tiga hal," ujar dia.

Irwan menerangkan korban diduga mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut. Kemudian ditemukan resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan benda keras atau dinding.

Terakhir organ hati korban robek tidak beraturan.

"Korban sedang hamil 9 bulan. Keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim. Hal ini dikarenakan pelaku menginjak-injak dada dan perut korban," tuturnya.

Menurutnya, tersangka mempunyai hubungan asmara dengan korban.

Mereka berdua sudah tinggal bersama di kos D'kost eksklusif.

"Dari hubungan mereka, korban kemudian hamil," ujar dia.

Tersangka, kata dia, meminta berulang kali kepada korban untuk menggugurkan kandungan hingga usia kurang lebih 8 bulan.

Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Perlukah Diperpanjang? Simak Data Covid Sepekan dan Evaluasi Epidemiolog

Itulah menjadi alasan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dan jabang bayi yang dikandungnya.

"Korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban," tuturnya.

Ia menuturkan tersangka mengguyur badan korban dengan air setelah menghabisi nyawanya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah korban meninggal dunia.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara," ujar dia.

RT/RW Lebih Selektif

Di sisi lain, Irwan menuturkan Polrestabes Semarang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memberikan sosialisasi kepada pengurus RT/RW setempat agar lebih selektif memilah orang yang akan kos di lingkungannya.

Baca juga: Tadinya Misterius, Pemimpin Taliban Paling Dicari AS Kini Muncul, Nyawanya Dihargai Rp 72 Miliar

Pihaknya ingin agar pemangku wilayah memastikan agar kos tersebut tidak dijadikan tempat prostitusi maupun hidup bersama atau kumpul kebo.

"Pada kasus saat ini kos ini dijadikan tempat kumpul kebo. Bahkan sebelumnya dijadikan tempat prostitusi," tuturnya

Ia berharap kejadian saat ini dapat menjadi pembelajaraan pemilik kos yang ada di Kota Semarang.

Dirinya tidak ingin kejadian itu terulang lagi.

"Ke depan mereka bisa lebih selektif menerima orang yang akan kos," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BERITA LENGKAP: Agung Habisi Nyawa Pasangan yang Hamil 9 Bulan, Jengkel Sering Disuruh-suruh

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas